KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak baru perlindungan pekerja domestik. Namun, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Pemerintah kini diberi waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan yang akan menentukan efektivitas beleid tersebut di lapangan. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, tantangan utama bukan lagi pada substansi undang-undang, melainkan bagaimana implementasinya dapat berjalan efektif di sektor domestik yang selama ini sulit dijangkau pengawasan formal. “Karena yang menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik yang selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor formal lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional,” kata Cucun dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Aturan Turunan UU PPRT Ditunggu, Penentu Arah Upah dan Sistem Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak baru perlindungan pekerja domestik. Namun, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Pemerintah kini diberi waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan yang akan menentukan efektivitas beleid tersebut di lapangan. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, tantangan utama bukan lagi pada substansi undang-undang, melainkan bagaimana implementasinya dapat berjalan efektif di sektor domestik yang selama ini sulit dijangkau pengawasan formal. “Karena yang menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik yang selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor formal lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional,” kata Cucun dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
TAG: