KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) telah diundangkan pada 16 Oktober 2019 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada aturan pelaksana/aturan turunan dari UU tersebut karena masih dalam proses penyusunan. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Widyoko mengatakan, saat ini penyusunan aturan turunan terus dilakukan. Ia menyebut, akan ada 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP) aturan turunan UU 17/2019. Keempat RPP tersebut antara lain RPP pengelolaan sumber daya air (SDA), RPP irigasi, RPP sumber air dan RPP sistem penyediaan air minum (SPAM).
Aturan Turunan UU Sumber Daya Air Ditargetkan Rampung Awal Tahun 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) telah diundangkan pada 16 Oktober 2019 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada aturan pelaksana/aturan turunan dari UU tersebut karena masih dalam proses penyusunan. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Widyoko mengatakan, saat ini penyusunan aturan turunan terus dilakukan. Ia menyebut, akan ada 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP) aturan turunan UU 17/2019. Keempat RPP tersebut antara lain RPP pengelolaan sumber daya air (SDA), RPP irigasi, RPP sumber air dan RPP sistem penyediaan air minum (SPAM).