Aturan turunan UU Sumber Daya Air ditargetkan rampung tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) telah disahkan pada 2019 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada aturan turunan dari UU tersebut karena masih dalam proses penyusunan. Salah satu aturan turunan tersebut adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang sistem penyediaan air minum.

Direktur Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Yudha Mediawan mengatakan, saat ini RPP tentang SPAM sedang dalam proses penyusunan. RPP ini nantinya merupakan revisi dari PP sebelumnya yakni PP nomor 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum. “Aturan turunannya untuk mengganti PP 122, RPP sedang kami siapkan,” kata Yudha belum lama ini.

Yudha menyebut, pihaknya tengah membuat rumusan substansi RPP tersebut. Rumusan ini disusun berdasarkan hasil focus group discussion (FDD) dengan para pakar, praktisi, akademisi, operator dan para pihak terkait. Hal-hal yang tidak ada di aturan sebelumnya akan dilengkapi dalam RPP tersebut. “Sehingga kendala itu tidak ada, timbul karena tidak diakomodir di aturan yang baru,” ujar dia.


Baca Juga: Bangun infrastruktur penyediaan air minum, pemerintah dorong pembiayaan alternatif

Yudha menyebut, setelah penyusunan akan diproses dan dibahas di internal kementerian. Kemudian, proses di Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi antar kementerian/lembaga terkait. Setelah itu masuk ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk dijadikan lembaran negara dan ditandatangani menjadi Peraturan Pemerintah. Ia optimis PP bisa segera diterbitkan tahun ini.

“Insya Allah, (tahun ini diterbitkan menjadi PP) kami pengennya segera. Tapi cepat-cepat juga enggak menjadi prestasi, yang penting hasilnya baik. Semakin lengkap, detil itu baik,” tutur dia.

Sebagai informasi, peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan atau 16 Oktober 2021. Hal ini sesuai bunyi pasal 78 UU tentang sumber daya air.

Baca Juga: Terdiri dari 14 bab dan 59 pasal, simak isi Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati