KONTAN.CO.ID - JAKARTA. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) telah disahkan pada 2019 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada aturan turunan dari UU tersebut karena masih dalam proses penyusunan. Salah satu aturan turunan tersebut adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang sistem penyediaan air minum. Direktur Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Yudha Mediawan mengatakan, saat ini RPP tentang SPAM sedang dalam proses penyusunan. RPP ini nantinya merupakan revisi dari PP sebelumnya yakni PP nomor 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum. “Aturan turunannya untuk mengganti PP 122, RPP sedang kami siapkan,” kata Yudha belum lama ini. Yudha menyebut, pihaknya tengah membuat rumusan substansi RPP tersebut. Rumusan ini disusun berdasarkan hasil focus group discussion (FDD) dengan para pakar, praktisi, akademisi, operator dan para pihak terkait. Hal-hal yang tidak ada di aturan sebelumnya akan dilengkapi dalam RPP tersebut. “Sehingga kendala itu tidak ada, timbul karena tidak diakomodir di aturan yang baru,” ujar dia.
Aturan turunan UU Sumber Daya Air ditargetkan rampung tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) telah disahkan pada 2019 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada aturan turunan dari UU tersebut karena masih dalam proses penyusunan. Salah satu aturan turunan tersebut adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang sistem penyediaan air minum. Direktur Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Yudha Mediawan mengatakan, saat ini RPP tentang SPAM sedang dalam proses penyusunan. RPP ini nantinya merupakan revisi dari PP sebelumnya yakni PP nomor 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum. “Aturan turunannya untuk mengganti PP 122, RPP sedang kami siapkan,” kata Yudha belum lama ini. Yudha menyebut, pihaknya tengah membuat rumusan substansi RPP tersebut. Rumusan ini disusun berdasarkan hasil focus group discussion (FDD) dengan para pakar, praktisi, akademisi, operator dan para pihak terkait. Hal-hal yang tidak ada di aturan sebelumnya akan dilengkapi dalam RPP tersebut. “Sehingga kendala itu tidak ada, timbul karena tidak diakomodir di aturan yang baru,” ujar dia.