JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya menerbitkan peraturan baru terkait penyelenggaraan Televisi (TV) Digital. Peraturan tersebut hadir dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial. Permenkominfo Nomor 32 Tahun 2013 ini telah melalui proses uji publik yang dilangsungkan pada 10 Desember 2013 hingga 17 Desember 2013. Setelah itu, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 27 Desember 2013 telah menandatangani Permenkominfo Nomor 32 Tahun 2013. Beleid ini menggantikan Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada September 2013 lalu.
Pengesahan peraturan baru TV Digital pada 27 Desember 2013 sesuai dengan ketentuan MA dimana putusan harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah keluarnya putusan MA yaitu pada 26 September 2013 lalu. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabroto, mengatakan, terbitnya Permenkominfo Nomor 32 Tahun 2013 sebagai wujud pemerintah menghargai putusan dari MA. "Peraturan TV Digital yang baru ini mengikuti putusan dari MA dengan tidak ada istilah zonasi, LPPPM, dan penentuan batas waktu pemutusan siaran TV Analog ke TV Digital," ujarnya kepada Kontan, Rabu (8/1). Dalam beleid baru TV Digital keberadaan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS) telah dihilangkan. Istilah LPPPM sendiri digantikan dengan istilah penyelenggaraan penyiaran TV secara digital melalui sistem terestrial. Penyelenggaraan sistem terestrial sendiri dijalankan oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) baik yang berskala nasional, berjaringan, dan lokal serta Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP) TVRI. Kemudian terkait poin zonasi layanan TV digital dalam beleid yang baru juga terdapat perubahan. Pada Pasal 8 Permenkominfo tentang TV digital tidak lagi disebutkan istilah zona dan diganti dengan istilah wilayah layanan atau provinsi. Istilah mematikan siaran TV Analog juga tidak lagi terdapat dalam Permenkominfo Nomor 32 Tahun 2013. Sebelumnya, pemerintah mematok batas akhir siaran TV Analog pada tahun 2018, namun hal tersebut dibatalkan oleh MA.