JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya menerbitkan peraturan baru terkait penyelenggaraan Televisi (TV) Digital. Peraturan tersebut hadir dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial. Permenkominfo Nomor 32 Tahun 2013 ini telah melalui proses uji publik yang dilangsungkan pada 10 Desember 2013 hingga 17 Desember 2013. Setelah itu, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 27 Desember 2013 telah menandatangani Permenkominfo Nomor 32 Tahun 2013. Beleid ini menggantikan Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada September 2013 lalu.
Aturan TV Digital terbit, Kominfo cari pelaksana
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya menerbitkan peraturan baru terkait penyelenggaraan Televisi (TV) Digital. Peraturan tersebut hadir dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial. Permenkominfo Nomor 32 Tahun 2013 ini telah melalui proses uji publik yang dilangsungkan pada 10 Desember 2013 hingga 17 Desember 2013. Setelah itu, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 27 Desember 2013 telah menandatangani Permenkominfo Nomor 32 Tahun 2013. Beleid ini menggantikan Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada September 2013 lalu.