Aturan uang muka baru berlaku mulai hari ini



JAKARTA. Masyarakat yang ingin membeli rumah atau kendaraan bermotor dengan menggunakan kredit bank atau lembaga pembiayaan harus memiliki uang muka cukup banyak. Sebab, peraturan Bank Indonesia dan peraturan menteri keuangan tentang uang muka minimum, mulai berlaku hari Jumat (15/6/2012) ini.Pemberlakuan aturan ini membuat agen tunggal pemegang merek (ATPM) cemas. Seperti yang dialami oleh PT Astra Daihatsu Motor (ADM). Perusahaan yang memiliki merek mobil Xenia dan Sirion ini khawatir penjualan mobilnya bisa turun jika Bank Indonesia mengharuskan uang muka pembayaran minimal 30%. Maklum selama ini pembeli mobil tersebut sebagian besar melalui kredit.Direktur Pemasaran ADM Amelia Tjandra mengatakan, sebesar 70% penjualan produknya dilakukan lewat kredit, dan yang paling banyak adalah mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) murah seperti Xenia dan Sirion. "Dengan kenaikan uang muka maka penurunan pasti terjadi. Hanya saja belum bisa kami prediksi sekarang," kata Amelia kepada KONTAN, Senin lalu (11/6).Sementara penjualan Gran Max tetap akan stabil. Amelia beralasan pangsa Gran Max lebih banyak perusahaan. ADM bukan satu-satunya produsen otomotif yang khawatir. PT Toyota Astra Motor juga mengkhawatirkan penjualan Avanza akibat beleid Bank Indonesia itu. Direktur Utama TAM Johny Darmawan memperkirakan, penjualan Avanza akan turun 20% hingga 30% dalam dua atau tiga bulan ke depan. Teddy Irawan, Vice President Director National Sales and Promotion PT Nissan Motor Indonesia juga menyatakan bahwa khawatir dengan penjualan Livina waktu ke depannya.Toyota dan Daihatsu berharap adanya kebijakan yang dapat mempermudah konsumen dari perbankan sebagai pemberi kredit. Tidak hanya itu, keduanya juga berharap agar regulator dapat menjaga nilai tukar rupiah. "Jangan sampai setelah uang muka naik, harga juga jadi naik karena rupiahnya anjlok. Hal tersebut akan membebani konsumen dan menyulitkan penjualan," kata Amelia.

Asal tahu saja, Bank Indonesia berencana menerbitkan aturan pengaturan kredit otomotif. Dalam beleid yang diperkirakan terbit pertengahan bulan ini, bank sentral mengharuskan uang muka kredit otomotif minimal sebesar 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Asnil Amri