JAKARTA. Pertumbuhan pembiayaan syariah di perushaaan pembiayaan bergerak lambat. Supaya tidak seret, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji ulang peraturan loan to value (LTV) alias uang muka dalam bisnis pembiayaan syariah. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) OJK mengatakan bahwa peraturan LTV berimbas terhadap perlambatan pertumbuhan penyaluran pembiayaan syariah di Indonesia. "Peraturannya masih dikaji. Kami hendak mengajukan besaran down payment (DP) yang minim supaya pembiayaan syariah berkembang," ujar Dumoly tanpa menyebut usulan besaran uang muka. Sekadar informasi, uang muka pembiayaan kendaraan bermotor syariah untuk kendaraan roda dua dipatok minimal 25%. Sedangkan, untuk pembelian kendaraan roda empat, nasabah harus menyetorkan uang muka antara 20% hingga 30%.
Aturan uang muka pembiayaan syariah akan direvisi
JAKARTA. Pertumbuhan pembiayaan syariah di perushaaan pembiayaan bergerak lambat. Supaya tidak seret, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji ulang peraturan loan to value (LTV) alias uang muka dalam bisnis pembiayaan syariah. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) OJK mengatakan bahwa peraturan LTV berimbas terhadap perlambatan pertumbuhan penyaluran pembiayaan syariah di Indonesia. "Peraturannya masih dikaji. Kami hendak mengajukan besaran down payment (DP) yang minim supaya pembiayaan syariah berkembang," ujar Dumoly tanpa menyebut usulan besaran uang muka. Sekadar informasi, uang muka pembiayaan kendaraan bermotor syariah untuk kendaraan roda dua dipatok minimal 25%. Sedangkan, untuk pembelian kendaraan roda empat, nasabah harus menyetorkan uang muka antara 20% hingga 30%.