Aturan uang muka pembiayaan syariah akan direvisi



JAKARTA. Pertumbuhan pembiayaan syariah di perushaaan pembiayaan bergerak lambat. Supaya tidak seret, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji ulang peraturan loan to value (LTV) alias uang muka dalam bisnis pembiayaan syariah.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) OJK mengatakan bahwa peraturan LTV berimbas terhadap perlambatan pertumbuhan penyaluran pembiayaan syariah di Indonesia. "Peraturannya masih dikaji. Kami hendak mengajukan besaran down payment (DP) yang minim supaya pembiayaan syariah berkembang," ujar Dumoly tanpa menyebut usulan besaran uang muka.

Sekadar informasi, uang muka pembiayaan kendaraan bermotor syariah untuk kendaraan roda dua dipatok minimal 25%. Sedangkan, untuk pembelian kendaraan roda empat, nasabah harus menyetorkan uang muka antara 20% hingga 30%.


Menurut Dumoly, pembiayaan syariah tidak perlu menerapkan lagi loan to value karena sifat pembiayaan ini adalah berbagi hasil. Dengan mekanisme tersebut, Dumoly beranggapan, seharusnya konsumen sudah tidak lagi perlu membayar uang muka ketika membutuhkan pembiayaan syariah.

I Dewa Made Susila, Direktur Keuangan Adira Finance enggan menanggapi soal rencana revisi peraturan uang muka untuk pembiayaan syariah tersebut. Susila mengakui bahwa penyaluran pembiayaan syariah sulit untuk berkembang karena kewajiban pembayaran minimal uang muka. Kendati demikian, ada faktor lain yang menyebabkan pembiayaan syariah sulit tumbuh. Salah satunya adalah biaya pendanaan yang cukup tinggi.

Selama ini, pendanaan syariah masih didapatkan dari pinjaman bank-bank syariah. Padahal, imbal hasil yang diberikan bank-bank syariah masih relatif lebih tinggi dibandingkan dengan pendanaan dari bank konvensional. "Selain itu juga, sumber pembiayaan syariah juga terbatas," jelas Susila.

Sampai tengah tahun ini, pembiayaan syariah Adira Finance hanya mampu berkontribusi sekitar 5% terhadap total penyaluran kredit atau sekitar Rp 780 miliar. Di akhir tahun, Adira Finance menargetkan jumlah pembiayaan syariah yang dikucurkan bisa mencapai Rp 1,5 triliun. OJK mencatat, total pembiayaan syariah di kuartal II tahun ini mencapai Rp 24,7 triliun. Jumlah tersebut turun dibandingkan tiga bulan pertama tahun ini yakni Rp 24,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie