JAKARTA. Penerapan aturan minimal uang muka 30% untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) mulai efektif pekan lalu. Selain rumah baru atau primer penjualan rumah sekunder (seken) ternyata ikut terkena imbas, meski tidak seberat rumah primer. Menurut General Manager Broker Properti Century 21, F. Rach Suherman, dampak negatif dari aturan ini adalah penjualan rumah sekunder akan tertahan satu hingga dua bulan. Lantaran konsumen harus menabung terlebih dahulu untuk mencukupi uang muka. "Setelah itu biasa lagi dan menuju titik keseimbangan baru," ujar Suherman kepada KONTAN, Minggu (17/6). Maklum, dalam penjualan rumah sekunder, tidak ada istilah perpanjangan uang muka seperti yang biasa pengembang lakukan kala menjual rumah baru ke konsumen. Jadi dalam penjualan rumah seken ini tidak ada siasat untuk mengakali uang muka.
Aturan uang muka tak pengaruhi rumah seken
JAKARTA. Penerapan aturan minimal uang muka 30% untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) mulai efektif pekan lalu. Selain rumah baru atau primer penjualan rumah sekunder (seken) ternyata ikut terkena imbas, meski tidak seberat rumah primer. Menurut General Manager Broker Properti Century 21, F. Rach Suherman, dampak negatif dari aturan ini adalah penjualan rumah sekunder akan tertahan satu hingga dua bulan. Lantaran konsumen harus menabung terlebih dahulu untuk mencukupi uang muka. "Setelah itu biasa lagi dan menuju titik keseimbangan baru," ujar Suherman kepada KONTAN, Minggu (17/6). Maklum, dalam penjualan rumah sekunder, tidak ada istilah perpanjangan uang muka seperti yang biasa pengembang lakukan kala menjual rumah baru ke konsumen. Jadi dalam penjualan rumah seken ini tidak ada siasat untuk mengakali uang muka.