JAKARTA. Aturan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum propinsi (UMP) digugat. Para buruh yang tergabung dalam organisasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) dan Serikat Buruh Bangkit (SBB) menggugat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penangguhan pembayaran UMP tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 90 ayat 2 uu tersebut. Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa bagi pengusaha yang tidak mampu membayar, mereka bisa menangguhkan pembayaran UMP. Mereka menilai, keberadaan ketentuan tersebut bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi hidup para buruh. Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta sementara itu ketika diminta tanggapan mengenai gugatan tersebut berharap, gugatan tersebut disikapi secara bijaksana oleh MK.
Aturan UMP digugat, ini kata pengusaha
JAKARTA. Aturan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum propinsi (UMP) digugat. Para buruh yang tergabung dalam organisasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) dan Serikat Buruh Bangkit (SBB) menggugat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penangguhan pembayaran UMP tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 90 ayat 2 uu tersebut. Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa bagi pengusaha yang tidak mampu membayar, mereka bisa menangguhkan pembayaran UMP. Mereka menilai, keberadaan ketentuan tersebut bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi hidup para buruh. Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta sementara itu ketika diminta tanggapan mengenai gugatan tersebut berharap, gugatan tersebut disikapi secara bijaksana oleh MK.