KONTAN.CO.ID - Pengusaha di Indonesia boleh berlega hati. Kini mereka boleh membayar gaji buruh dengan skema jam-jaman alias per jam. Bagaimana aturannya? Aturan khusus mengenai skema pembayaran upah secara jam-jaman per jam memang hingga kini belum ada. Tapi kini pemerintah telah menyiapkan aturan baru pembayaran upah ini di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kalau tidak ada aral melintang pemerintah akan menyerahkan beleid RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja ini kepada DPR. Sekretaris Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan beberapa pokok rancangan aturan yang mengatur mengenai upah jam-jaman atau per jam ini Jumat (17/1) di Jakarta.
Aturan upah jam-jaman masuk RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja
KONTAN.CO.ID - Pengusaha di Indonesia boleh berlega hati. Kini mereka boleh membayar gaji buruh dengan skema jam-jaman alias per jam. Bagaimana aturannya? Aturan khusus mengenai skema pembayaran upah secara jam-jaman per jam memang hingga kini belum ada. Tapi kini pemerintah telah menyiapkan aturan baru pembayaran upah ini di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kalau tidak ada aral melintang pemerintah akan menyerahkan beleid RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja ini kepada DPR. Sekretaris Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan beberapa pokok rancangan aturan yang mengatur mengenai upah jam-jaman atau per jam ini Jumat (17/1) di Jakarta.