KONTAN.CO.ID - Pengusaha di Indonesia boleh berlega hati. Kini mereka boleh membayar gaji buruh dengan skema jam-jaman alias per jam. Bagaimana aturannya? Aturan khusus mengenai skema pembayaran upah secara jam-jaman per jam memang hingga kini belum ada. Tapi kini pemerintah telah menyiapkan aturan baru pembayaran upah ini di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kalau tidak ada aral melintang pemerintah akan menyerahkan beleid RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja ini kepada DPR. Sekretaris Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan beberapa pokok rancangan aturan yang mengatur mengenai upah jam-jaman atau per jam ini Jumat (17/1) di Jakarta.
Baca Juga: Inilah poin penting rencana kebijakan upah minimum, di RUU Cipta Lapangan Kerja Susiwijono menegaskan, pembayaran upah ke depan dapat diterapkan skema upah per jam atawa jam-jaman. Ia menyebut tujuan kebijakan ini tak lain agar memberikan keleluasaan kepada badan usaha atau perusahaan dalam memberikan gaji kepada pekerja yang sifat pekerjaannya tidak tetap atau sementara. Aturan skema upah jam-jaman alias per jam ini untuk menampung jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu, dan lain- lain. Selain itu, aturan pembayaran upah dengan skema jam-jaman bisa agar bisa mengakomodasi jenis pekerjaan baru bagi industri ekonomi digital. Baca Juga: Pengusaha sambut rencana sistem upah per jam