KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum membahas sinkronisasi aturan pensiun dalam pelaksanaan jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). "Bisa saja (ada sinkronisasi), tapi belum ada masuk agenda pembahasan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (30/9). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun diatur 56 tahun. Ketentuan tersebut berubah pada tahun 2019 menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga maksimal 65 tahun.
Aturan usia pensiun di jaminan pensiun beda, pemerintah belum lakukan sinkronisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum membahas sinkronisasi aturan pensiun dalam pelaksanaan jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). "Bisa saja (ada sinkronisasi), tapi belum ada masuk agenda pembahasan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (30/9). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun diatur 56 tahun. Ketentuan tersebut berubah pada tahun 2019 menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga maksimal 65 tahun.