Aturan usia pensiun di jaminan pensiun beda, pemerintah belum lakukan sinkronisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum membahas sinkronisasi aturan pensiun dalam pelaksanaan jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Bisa saja (ada sinkronisasi), tapi belum ada masuk agenda pembahasan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (30/9).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun diatur 56 tahun. Ketentuan tersebut berubah pada tahun 2019 menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga maksimal 65 tahun.


Sementara itu, aturan usia pensiun bagi karyawan swasta tidak dibatasi spesifik oleh pemerintah. Ketentuan pensiun bagi pegawai swasta didasarkan pada perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja.

Baca Juga: MK putuskan tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan, ini respons Taspen

Berdasarkan PP 45/2015 itu peserta JP baru dapat menerima manfaat setelah masuk usia pensiun. Bila berdasarkan kontrak kerja usia pensiun pekerja di bawah ketentuan tersebut maka harus menunggu untuk mendapatkan manfaat JP.

"Maka pekerja yang memasuki usia pensiun harus menunggu manfaat pensiunnya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri sebelumnya saat rapat dengan Komisi IX DPR.

Hal serupa juga akan terjadi pada ketentuan jaminan pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN). Bila jaminan pensiun ASN masuk dalam penyelenggaraan BP Jamsostek, maka usia pensiun tersebut akan berbeda pada aturan Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Pada UU tersebut diatur masa pensiun ASN 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Sementara untuk pejabat fungsional diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebut belum membahas sinkronisasi usia pensiun tersebut. Aturan turunan terkait pelaksanaan JP tersebut masih dalam pembahasan.

"Peraturan turunan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun PNS masih dibahas lebih lanjut," ungkap Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

Selanjutnya: Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan kurangi beban pengusaha saat pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat