JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang manajemen risiko Utang Luar Negeri (ULN) korporasi pada awal November. Setidaknya, aturan ini akan memuat tiga poin utama untuk membatasi sektor swasta berutang ke luar negeri. Pertama, pengaturan rasio tertentu aset dalam bentuk valuta asing (valas) dibanding liabilitas alias utang dalam bentuk valas. Kedua, rasio tertentu yang harus korporasi lakukan dalam hedging atawa lindung nilai. Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, aset valas harus dikurangi dengan utang dalam valas. Nah, sisanya itu perlu dilakukan transaksi lindung nilai dan akan diatur rasio tertentu dalam ber-hedging.
Aturan utang luar negeri korporasi keluar November
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang manajemen risiko Utang Luar Negeri (ULN) korporasi pada awal November. Setidaknya, aturan ini akan memuat tiga poin utama untuk membatasi sektor swasta berutang ke luar negeri. Pertama, pengaturan rasio tertentu aset dalam bentuk valuta asing (valas) dibanding liabilitas alias utang dalam bentuk valas. Kedua, rasio tertentu yang harus korporasi lakukan dalam hedging atawa lindung nilai. Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, aset valas harus dikurangi dengan utang dalam valas. Nah, sisanya itu perlu dilakukan transaksi lindung nilai dan akan diatur rasio tertentu dalam ber-hedging.