Aturan utang luar negeri korporasi keluar November



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang manajemen risiko Utang Luar Negeri (ULN) korporasi pada awal November. Setidaknya, aturan ini akan memuat tiga poin utama untuk membatasi sektor swasta berutang ke luar negeri.

Pertama, pengaturan rasio tertentu aset dalam bentuk valuta asing (valas) dibanding liabilitas alias utang dalam bentuk valas. Kedua, rasio tertentu yang harus korporasi lakukan dalam hedging atawa lindung nilai. 

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, aset valas harus dikurangi dengan utang dalam valas. Nah, sisanya itu perlu dilakukan transaksi lindung nilai dan akan diatur rasio tertentu dalam ber-hedging


Ketiga, kemampuan menyediakan valas dalam jumlah tertentu. Penyediaan ini harus dilakukan berapa bulan sebelum kewajiban utang jatuh tempo. "Ini langkah-langkah kita untuk memperkuat manajemen risiko," ujar Perry tanpa merinci detil pengaturan di PBI itu, akhir pekan lalu. 

Perry menegaskan, PBI nanti juga memuat sanksi apabila korporasi melanggar kewajiban yang telah diatur. Jenis sanksinya, Perry meminta agar menunggu keluarnya PBI.

PBI pengaturan ULN ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya BI mempersiapkan operasi moneter dengan merelaksasi forex swap (fx swap). Pemerintah juga membuat tim khusus untuk memberikan rekomendasi hedging bagi perusahaan pelat merah. 

BI memang harus mengatur ULN korporasi. Soalnya, hingga Agustus 2014, ULN swasta mencapai US$ 156,16 miliar, tumbuh 12,23% dalam setahun terakhir.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia