JAKARTA. Aturan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri lembaga keuangan non bank dianggap positif untuk menopang pertumbuhan lembaga keuangan non bank. Ini sekaligus untuk memitigasi risiko terjadinya krisis keuangan seperti yang terjadi pada tahun 1997 silam. Danan Dito, Analis Pefindo mengungkapkan, melalui ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia 16/20/PBI/2014 tersebut, lembaga keuangan non bank yang mendapatkan utang luar negeri akan lebih selektif dan berhati-hati dalam mengantongi valuta asing (valas). Sebab, lembaga keuangan non bank yang memiliki utang luar negeri, seperti dikutip dalam PBI ini harus memenuhi rasio lindung nilai minimum 25% dan rasio likuiditas minimum 70%. Perhitungan rasio tadi, utang dagang dikecualikan.
Aturan utang valas non bank untuk mitigasi risiko
JAKARTA. Aturan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri lembaga keuangan non bank dianggap positif untuk menopang pertumbuhan lembaga keuangan non bank. Ini sekaligus untuk memitigasi risiko terjadinya krisis keuangan seperti yang terjadi pada tahun 1997 silam. Danan Dito, Analis Pefindo mengungkapkan, melalui ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia 16/20/PBI/2014 tersebut, lembaga keuangan non bank yang mendapatkan utang luar negeri akan lebih selektif dan berhati-hati dalam mengantongi valuta asing (valas). Sebab, lembaga keuangan non bank yang memiliki utang luar negeri, seperti dikutip dalam PBI ini harus memenuhi rasio lindung nilai minimum 25% dan rasio likuiditas minimum 70%. Perhitungan rasio tadi, utang dagang dikecualikan.