Aturan wajib membagi dividen belum jadi



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengeluarkan beleid yang mewajibkan emiten membagi dividen tunai kepada para pemegang saham. Semula, beleid itu akan terbit dan berlaku pada akhir tahun ini. Namun, para pemegang saham mesti bersabar karena rencana tersebut tak terealisasi di akhir tahun ini.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat mengatakan, sampai saat ini, pihaknya bahkan belum melakukan kajian soal beleid kewajiban pembagian dividen tersebut. "Jadi, sampai sekarang belum ada perkembangan," ujarnya, kepada KONTAN, Minggu, (20/10).

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen pernah menyatakan bahwa aturan ini akan mewajibkan emiten untuk membagikan dividen jika telah mencetak untung, paling tidak dalam dua tahun berturut-turut. BEI pun akan mengkategorikan emiten dengan melihat kondisi keuangan mereka, memungkinkan atau tidak emiten tersebut untuk membagi dividen ke pemegang saham.


Ia melihat, banyak emiten yang memilih tidak membagi hasil laba bersih dalam bentuk dividen ke pemegang saham dengan alasan membutuhkan dana untuk ekspansi dan kewajiban membayar utang. Maka itu, BEI pun mempertimbangkan untuk mewajibkan emiten membagi dividen, namun tidak sampai memberatkan emiten tersebut.

Berdasarkan catatan KONTAN, sejumlah emiten tak membagikan dividen hasil keuntungan 2012 di tahun ini. Ambil contoh, PT Bank Permata Tbk (BNLI). Bank yang sahamnya dimiliki oleh Grup Astra ini membukukan laba Rp 1,37 triliun sepanjang 2012 lalu, naik dari laba tahun 2011 yang sebesar Rp 1,16 triliun.

PT Hero Supermarket Tbk (HERO) juga tak membagikan dividen ke pemegang saham, meski mencatatkan keuntungan. Tahun lalu, HERO mencetak laba bersih sebesar Rp 302,7 miliar.

Begitu pula, PT Panorama Transportasi Tbk (WEHA) yang selama tiga tahun terakhir tidak membagi dividen. Bahkan, dalam dua tahun ke depan, WEHA sudah berancang-ancang tak membagi dividen ke pemegang sahamnya. Tahun lalu, WEHA memperoleh laba bersih sebesar Rp 6,13 miliar.

Kepala Riset Trust Securities, Reza Priyambada mengatakan, sebenarnya otoritas bursa tidak bisa memaksa emiten untuk membagi dividen dari hasil keuntungan. Sebab, para emiten pastinya membutuhkan dana untuk kebutuhan ekspansi usaha. Dia mengkhawatirkan, bila ketentuan pembagian dividen ini diatur oleh bursa, para emiten akan seperti sapi perah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati