KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 akan menjadi batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menyatakan bahwa kebijakan tersebut baik untuk produk Indonesia, khususnya di wilayah Timur Tengah. Sertifikasi halal ini, menurutnya juga akan membuat produk Indonesia semakin terkenal di pasar global.
Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku di Oktober 2026, Akumindo Buka Suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 akan menjadi batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menyatakan bahwa kebijakan tersebut baik untuk produk Indonesia, khususnya di wilayah Timur Tengah. Sertifikasi halal ini, menurutnya juga akan membuat produk Indonesia semakin terkenal di pasar global.
TAG: