Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku di Oktober 2026, Akumindo Buka Suara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 akan menjadi batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis.  

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menyatakan bahwa kebijakan tersebut baik untuk produk Indonesia, khususnya di wilayah Timur Tengah. Sertifikasi halal ini, menurutnya juga akan membuat produk Indonesia semakin terkenal di pasar global.


Baca Juga: Maxim Ungkap Jumlah Unduhan Aplikasi Tembus 100 Juta

"Pertama, dengan sertifikasi halal itu higenis. Kedua, kalau kita mau masuk di pasar ekspor, di pasar global ya, khususnya Timur Tengah, mereka akan lihat produk-produk Indonesia," ujar Edy Misero kepada Kontan, Jumat (19/6/2026).

Meski begitu, Edy menanyakan terkait dengan kebijakan lain jika pelaku UMKM tak berhasil memenuhi sertifikasi halal tersebut. Sebab, jangka waktu dalam kebijakan tersebut dinilai sangat pendek.

"Nah sekarang masalahnya adalah kami mau sertifikasi halal atas jasa produk kami. Tapi bisa enggak pemerintah alokasikan gratis? Kalau yang lain-lain bisa digratisin kenapa ini enggak gitu loh," kata Edy.

Padahal, Edy menuturkan bahwa para pelaku UMKM di Indonesia turut memberikan kontribusi sebesar 61% untuk produk domestik bruto (PDB).

"Pelaku UMKM memberikan kontribusi sekitar 61% dari Produk Domestik Bruto. 97% tenaga kerja Indonesia bergerak di usaha UMKM," tuturnya.

Maka itu, Edy berharap pelaku UMKM bisa mendapatkan keringanan biaya atau bisa mendapatkan gratis biaya untuk mendaftar sertifikasi halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News