KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan tender offer lewat Peraturan OJK (POJK) No.9/POJK.4/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka atau tender offer. Tapi, analis menilai revisi beleid ini akan menyulitkan investor untuk menjalankannya. Senior Analis Paramitra Alfa Sekuritas William Siregar menilai, pengendali baru akan disulitkan dengan aturan wajib tender offer yang dibatasi dalam dua tahun. Mengingat, ketidakpastian pasar ke depan masih cukup tinggi dengan tantangan dan outlook yang berdampak pada volatilitas. "Ke depan masih ada tantangan seperti kenaikan suku bunga The Fed, perang dagang, perang geopolitik, itu akan sebabkan pasar kita punya volatilitas tinggi," ungkap William kepada Kontan.co.id, Senin (6/8).
Aturan wajib tender offer dua tahun berpotensi sulitkan emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan tender offer lewat Peraturan OJK (POJK) No.9/POJK.4/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka atau tender offer. Tapi, analis menilai revisi beleid ini akan menyulitkan investor untuk menjalankannya. Senior Analis Paramitra Alfa Sekuritas William Siregar menilai, pengendali baru akan disulitkan dengan aturan wajib tender offer yang dibatasi dalam dua tahun. Mengingat, ketidakpastian pasar ke depan masih cukup tinggi dengan tantangan dan outlook yang berdampak pada volatilitas. "Ke depan masih ada tantangan seperti kenaikan suku bunga The Fed, perang dagang, perang geopolitik, itu akan sebabkan pasar kita punya volatilitas tinggi," ungkap William kepada Kontan.co.id, Senin (6/8).