JAKARTA. Penantian panjang para pelaku usaha waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman akhirnya berakhir sudah. Pemerintah sudah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 07/M-DAG/PER/02-2013 yang mengatur kepemilikan gerai yang dikelola sendiri atau company owned outlet maksimal 250 outlet. Bila pemilik waralaba atau penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, Bar/rumah minum dan kafe telah memiliki outlet/gerai melebihi ketetapan dalam kebijakan tersebut, maka harus diwaralabakan dan atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal. Persentase jumlah penyertaan modal yang dimaksud dalam peraturan tersebut dibagi dalam dua kelompok. Pertama, untuk usaha dengan nilai investasi kurang dari satu atau sama dengan Rp 10 miliar, maka jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40%.
Aturan waralaba resto dirilis, ini detailnya
JAKARTA. Penantian panjang para pelaku usaha waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman akhirnya berakhir sudah. Pemerintah sudah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 07/M-DAG/PER/02-2013 yang mengatur kepemilikan gerai yang dikelola sendiri atau company owned outlet maksimal 250 outlet. Bila pemilik waralaba atau penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, Bar/rumah minum dan kafe telah memiliki outlet/gerai melebihi ketetapan dalam kebijakan tersebut, maka harus diwaralabakan dan atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal. Persentase jumlah penyertaan modal yang dimaksud dalam peraturan tersebut dibagi dalam dua kelompok. Pertama, untuk usaha dengan nilai investasi kurang dari satu atau sama dengan Rp 10 miliar, maka jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40%.