KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai waralaba akan diutak-atik oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag). Beleid waralaba akan disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi saat ini. Saat ini terdapat empat aturan yang menyangkut waralaba. Peraturan tersebut yakni Permendag No 53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No 68/2012 tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No 7/2013 tentang Kemitraan Waralaba, serta Permendag No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. "Aturan disesuaikan dengan kondisi saat ini," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8).
Aturan waralaba akan direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai waralaba akan diutak-atik oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag). Beleid waralaba akan disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi saat ini. Saat ini terdapat empat aturan yang menyangkut waralaba. Peraturan tersebut yakni Permendag No 53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No 68/2012 tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No 7/2013 tentang Kemitraan Waralaba, serta Permendag No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. "Aturan disesuaikan dengan kondisi saat ini," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8).