Aturan waralaba butuh sosialisasi



JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik keluarnya beleid Peraturan Menteri Perdagangan tentang waralaba khusus toko modern. Namun begitu, Aprindo mendesak Kementerian Perdagangan selaku pembuat aturan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah.  

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menegaskan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tersebut mesti dipahami oleh pemerintah daerah agar penerapannya tak melenceng.

"Pada dasarnya, beleid itu ingin masyarakat berinvestasi di minimarket atau departement store atau restoran, sehingga diharapkan ada pertumbuhan investasi hingga ke pelosok Indonesia," kata Tutum kepada KONTAN, di Jakarta hari ini (31/10).


Tutum menambahkan, jangan sampai pemerintah daerah salah tafsir yang membuat pelaku usaha atau pemilik waralaba kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Salah satu yang menjadi sorotan Tutum adalah, kewajiban divestasi gerai milik pewaralaba sebesar 20% per tahun kepada mitra atau terwaralaba. "Kebijakan melepas 20% gerai setiap tahun tidak bisa dipaksakan, karena belum tentu ada yang mau beli," ungkap Tutum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri