JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik keluarnya beleid Peraturan Menteri Perdagangan tentang waralaba khusus toko modern. Namun begitu, Aprindo mendesak Kementerian Perdagangan selaku pembuat aturan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah. Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menegaskan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tersebut mesti dipahami oleh pemerintah daerah agar penerapannya tak melenceng. "Pada dasarnya, beleid itu ingin masyarakat berinvestasi di minimarket atau departement store atau restoran, sehingga diharapkan ada pertumbuhan investasi hingga ke pelosok Indonesia," kata Tutum kepada KONTAN, di Jakarta hari ini (31/10).
Aturan waralaba butuh sosialisasi
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik keluarnya beleid Peraturan Menteri Perdagangan tentang waralaba khusus toko modern. Namun begitu, Aprindo mendesak Kementerian Perdagangan selaku pembuat aturan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah. Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menegaskan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tersebut mesti dipahami oleh pemerintah daerah agar penerapannya tak melenceng. "Pada dasarnya, beleid itu ingin masyarakat berinvestasi di minimarket atau departement store atau restoran, sehingga diharapkan ada pertumbuhan investasi hingga ke pelosok Indonesia," kata Tutum kepada KONTAN, di Jakarta hari ini (31/10).