JAKARTA. Kalangan pengusaha ritel mendukung langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berniat merombak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi monopoli waralaba asing yang kehadirannya saat ini semakin menggurita. Selama ini, kalangan pengusaha waralaba lokal dan pemerintah gerah dengan makin banyaknya waralaba asing yang masuk hanya menggandeng satu pengusaha saja. Mereka pun enggan mewaralabakan kembali lisensi yang telah didapatkannya itu kepada pengusaha lokal lainnya. Tutum Ruhanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, revisi itu keweangan dari pemerintah sebagai regulator. "Asal revisi itu jangan memberatkan pelaku usaha," ujar Tutum kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Aturan waralaba diharapkan tak sulitkan usaha
JAKARTA. Kalangan pengusaha ritel mendukung langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berniat merombak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi monopoli waralaba asing yang kehadirannya saat ini semakin menggurita. Selama ini, kalangan pengusaha waralaba lokal dan pemerintah gerah dengan makin banyaknya waralaba asing yang masuk hanya menggandeng satu pengusaha saja. Mereka pun enggan mewaralabakan kembali lisensi yang telah didapatkannya itu kepada pengusaha lokal lainnya. Tutum Ruhanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, revisi itu keweangan dari pemerintah sebagai regulator. "Asal revisi itu jangan memberatkan pelaku usaha," ujar Tutum kepada KONTAN, akhir pekan lalu.