JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menjanjikan peraturan terkait pembatasan waralaba rumah makan (restoran) dan rumah minum (kafe) terbit paling telat Januari 2013. Awalnya, beleid berupa peraturan menteri perdagangan (permendag) bakal keluar Desember ini. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Gunaryo, mengatakan tim kecil masih menggodok sejumlah poin agar lebih mendetail. "Bisnis restoran banyak variannya, sehingga aturan pembatasan juga harus lebih rinci," ujarnya, Rabu (19/12). Asal tahu saja, sasaran dari kebijakan ini adalah perusahaan penerima merek (franchisee) waralaba restoran dan kafe asing. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permendag No 68/2012 tentang Waralaba Toko Modern. Inti dari aturan ini adalah membatasi kepemilikan gerai waralaba toko modern maksimal sebanyak 150 gerai.
Aturan waralaba resto kelar Januari
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menjanjikan peraturan terkait pembatasan waralaba rumah makan (restoran) dan rumah minum (kafe) terbit paling telat Januari 2013. Awalnya, beleid berupa peraturan menteri perdagangan (permendag) bakal keluar Desember ini. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Gunaryo, mengatakan tim kecil masih menggodok sejumlah poin agar lebih mendetail. "Bisnis restoran banyak variannya, sehingga aturan pembatasan juga harus lebih rinci," ujarnya, Rabu (19/12). Asal tahu saja, sasaran dari kebijakan ini adalah perusahaan penerima merek (franchisee) waralaba restoran dan kafe asing. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permendag No 68/2012 tentang Waralaba Toko Modern. Inti dari aturan ini adalah membatasi kepemilikan gerai waralaba toko modern maksimal sebanyak 150 gerai.