JAKARTA. Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indoensia (Wali) menilai aturan main kemitraan usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tertuang dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) tentang waralaba melanggar Undang-Undang (UU) UMKM. Soalnya, Permendag Nomor 7 Tahun 2013 tentang Waralaba Restoran dan Permendang No. 68/2012 tentang Waralaba Toko Modern membolehkan kepemilikan mayoritas bagi usaha besar yang bermitra dengan UMKM. Padahal, UU No. 20/2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2013 melarang usaha besar menguasai UMKM yang menjadi mitranya. Amir Karamoy, Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Wali, menyatakan, pengusaha besar tidak boleh menguasai pengusaha kecil sesuai perintah UU UMKM dan PP Pelaksanaan UU UMKM. Alhasil, kedua permendag tersebut menabrak Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU UMKM. "Amanat tersebut juga kembali ditekankan dalam Pasal 12 PP Nomor 17/ 2013," katanya, akhir pekan lalu.
Aturan waralaba tabrak UU UKM
JAKARTA. Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indoensia (Wali) menilai aturan main kemitraan usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tertuang dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) tentang waralaba melanggar Undang-Undang (UU) UMKM. Soalnya, Permendag Nomor 7 Tahun 2013 tentang Waralaba Restoran dan Permendang No. 68/2012 tentang Waralaba Toko Modern membolehkan kepemilikan mayoritas bagi usaha besar yang bermitra dengan UMKM. Padahal, UU No. 20/2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2013 melarang usaha besar menguasai UMKM yang menjadi mitranya. Amir Karamoy, Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Wali, menyatakan, pengusaha besar tidak boleh menguasai pengusaha kecil sesuai perintah UU UMKM dan PP Pelaksanaan UU UMKM. Alhasil, kedua permendag tersebut menabrak Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU UMKM. "Amanat tersebut juga kembali ditekankan dalam Pasal 12 PP Nomor 17/ 2013," katanya, akhir pekan lalu.