KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawainya hingga 21 April 2020 imbas wabah Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020. "Pelaksanaan WFH terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi penyebaran pandemi Covid-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020). Baca Juga: Sri Mulyani: Pertumbuhan ekonomi 2020 bisa sentuh minus 0,4% akibat wabah corona
Aturan WFH diperpanjang, Jaksa Agung minta jajarannya jauhi medsos agar fokus kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawainya hingga 21 April 2020 imbas wabah Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020. "Pelaksanaan WFH terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi penyebaran pandemi Covid-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020). Baca Juga: Sri Mulyani: Pertumbuhan ekonomi 2020 bisa sentuh minus 0,4% akibat wabah corona