Aturan yang Ditunggu Sekaligus Bikin Resah



JAKARTA. Perumpamaan tentang buah simalakama dirasakan benar saat ini oleh para pelaku jasa konstruksi. Pasalnya, penerbitan Peraturan pemerintah (PP) Nomor  51 Tahun 2008 tentang PPh Final atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan ini sudah ditunggu lama para pengusaha tapi di sisi lain, juga mendatangkan kecemasan mengenai pelaksanaannya. Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Agus Kartasasmita secara terang-terangan menyatakan kekuatiran atas tersebut PP 51/2008. "Dulu itu kan disepakati PP tentang PPh jasa konstruksi akan dikeluarkan sebelum tahun 2007 supaya bisa diimplementasikan tahun ini. Tapi kan nyatanya baru dikeluarkan sekarang di akhir triwulan ketiga tahun 2008," ujar Agus kepada KONTAN, Kamis (7/8). Agus yakin tidak ada pelaku jasa konstruksi yang sudah memasukkan perhitungan pengenaan pajak final ini di dalam nilai kontrak proyeknya pada tahun ini. Sementara PP 51/2008 sendiri dengan tegas dalam Pasal 12-nya menyebutkan, PP mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. Artinya, para pengusaha jasa konstruksi harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar pajak final yang telah ditetapkan, bila pemerintah benar-benar melaksanakan PP tersebut. "Kita bisa menerima pajak final itu, rugi atau untung akan kena besaran pajak yang sama tapi masalahnya kenapa harus diterbitkan sekarang dan harus dilaksanakan sekarang juga," ucapnya dengan lirih.   Terkait masalah itu, menurut Agus dalam beberapa hari ke depan pelaku jasa konstruksi yang tergabung dalam beberapa asosiasi bakal menghadap Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution untuk meminta penjelasan. "Kita akan minta ketentuan ini tidak diefektifkan dulu dan baru mulai diberlakukan mulai tahun 2009," tambah Agus lagi. Menanggapi rencana tersebut, Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Malkan Amin mengatakan, lembaganya siap menjadi mediator dalam memberikan tanggapan atas terbitnya PP PPh Jasa Konstruksi. "Terbitnya PP ini merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat jasa konstruksi, karena itu kalau ada yang keberatan soal pelaksanaannya itu akan dibicarakan secara mendalam dulu di kalangan intern masyarakat jasa konstruksi," tutur Malkan. Malkan sendiri berharap PP ini bakal diterapkan pada awal tahun depan. "Tapi yah itulah pemerintah, apa yang diputuskan itulah yang berlaku. Sambil menunggu pembahasan lebih lanjut, kami mengimbau pelaku jasa konstruksi tetap bersabar," ujar Malkan. Mennanggapi masalah ini, Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Djonifar Abdul Fatah enggan berkomentar. "Wah itu bukan kapasitas saya," ucapnya. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sendiri telepon selulernya tidak bisa dihubungi dan pesan singkat dari KONTAN belum dibalas. Perlu diketahui, pemerintah juga akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) terhadap sisa laba yang telah dibayarkan PPh finalnya. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 PP 51/2008.  Isi pasal itu secara rinci berupa, sisa laba dari bentuk usaha tetap setelah PPh yang bersifat final, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh. Atau, sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test