KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menindak truk dengan muatan lebih atau over dimension over loading (ODOL) pada 2022. Tadinya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 2021. Persiapan pun telah dilakukan pada 2019 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension). Kemenhub pun memutuskan untuk menolak permintaan Kementerian Perindustrian yang ingin penerapan zero ODOL diundur hingga 2023 atau 2025. Namun, aturan ini berpotensi merugikan emiten yang bertopang pada armada truk sebagai moda pengangkutan/distribusi, salah satunya yakni emiten semen. Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) Antonius Marcos mengatakan, aturan zero ODOL berpotensi menaikkan beban distribusi/logistik. Sebab, wahana distribusi utama industri semen adalah moda transportasi truk.
Aturan zero ODOL, memberatkan emiten semen, menguntungkan emiten logistik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menindak truk dengan muatan lebih atau over dimension over loading (ODOL) pada 2022. Tadinya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 2021. Persiapan pun telah dilakukan pada 2019 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension). Kemenhub pun memutuskan untuk menolak permintaan Kementerian Perindustrian yang ingin penerapan zero ODOL diundur hingga 2023 atau 2025. Namun, aturan ini berpotensi merugikan emiten yang bertopang pada armada truk sebagai moda pengangkutan/distribusi, salah satunya yakni emiten semen. Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) Antonius Marcos mengatakan, aturan zero ODOL berpotensi menaikkan beban distribusi/logistik. Sebab, wahana distribusi utama industri semen adalah moda transportasi truk.