JAKARTA. Aturan modal minimum yang dikaitkan dengan zonasi atau daerah ekspansi tidak hanya berlaku pada bank umum. Aturan serupa juga bakal berlaku pada industri bank perkreditan rakyat (BPR). Berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI), nantinya ada pengelompokan BPR melalui tiga zonasi. Pembagian zonasi berdasarkan pada kepadatan penduduk dan kecepatan perputaran uang. Zona satu merupakan zona yang paling padat penduduknya dan membutuhkan modal minimum Rp 10 miliar, zona dua Rp 6 miliar dan zona tiga Rp 4 miliar. Zainal Abidin, Direktur Eksekutif Direktorat Kredit Usaha Kecil Menengah (UMKM) dan BPR BI, mengatakan, untuk memenuhi modal tersebut BI akan memberikan masa transisi kurang dari 5 tahun. Tujuannya, agar pemilik bank bisa mempersiapkan penambahan modal. "Bila pemilik sudah punya dana bisa langsung disuntikkan," ujarnya, Jumat, (22/2).
Aturan zonasi juga ada di BPR
JAKARTA. Aturan modal minimum yang dikaitkan dengan zonasi atau daerah ekspansi tidak hanya berlaku pada bank umum. Aturan serupa juga bakal berlaku pada industri bank perkreditan rakyat (BPR). Berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI), nantinya ada pengelompokan BPR melalui tiga zonasi. Pembagian zonasi berdasarkan pada kepadatan penduduk dan kecepatan perputaran uang. Zona satu merupakan zona yang paling padat penduduknya dan membutuhkan modal minimum Rp 10 miliar, zona dua Rp 6 miliar dan zona tiga Rp 4 miliar. Zainal Abidin, Direktur Eksekutif Direktorat Kredit Usaha Kecil Menengah (UMKM) dan BPR BI, mengatakan, untuk memenuhi modal tersebut BI akan memberikan masa transisi kurang dari 5 tahun. Tujuannya, agar pemilik bank bisa mempersiapkan penambahan modal. "Bila pemilik sudah punya dana bisa langsung disuntikkan," ujarnya, Jumat, (22/2).