KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menuai polemik. Ketua Umum Pengusaha Ritel Indonesia (Aprondo), Roy Nicholas Manday mengatakan ada aturan di RPP Kesehatan yang berpotensi menjadi pasal karet. Salah satunya mengenai zonasi penjualan produk tembakau termasuk rokok. Roy menyebut, di RPP Kesehatan, pedagang dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan. Namun, aturan ini tidak menjelaskan detil pusat pendidikan apa yang dimaksud.
Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Akan Jadi Pasal Karet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menuai polemik. Ketua Umum Pengusaha Ritel Indonesia (Aprondo), Roy Nicholas Manday mengatakan ada aturan di RPP Kesehatan yang berpotensi menjadi pasal karet. Salah satunya mengenai zonasi penjualan produk tembakau termasuk rokok. Roy menyebut, di RPP Kesehatan, pedagang dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan. Namun, aturan ini tidak menjelaskan detil pusat pendidikan apa yang dimaksud.