JAKARTA. Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan mengaku tahun 2012 Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menemuinya untuk berkonsultasi mengenai politik dinasti. Djohermansyah menyebut, konsultasi Atut tersebut terkait dengan kebijakan pemilihan kepala daerah untuk politik dinasti di tahun 2014.Hal tersebut disampaikan Djohermansyah saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah."Beliau datang untuk konsultasi bagaimana rencana pengaturan politik dinasti di Pilkada. Bagaimana dilaksanakan di tahun Pemilu, apakah di Pemilu Presiden ada Pilkada? karena KPU sibuk untuk Pilpres," kata Djohermansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/6).Lebih lanjut menurut Djohermansyah, pada September 2013 Atut juga pernah menghubunginya untuk kembali berkonsutasi. Konsultasi tersebut, mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada pada 2014. "Saya bilang itu tahun Pemilu, itu tidak boleh Pilkada 2014. Harus diselesaikan Pilkada 2013 Lalu ditanya bagaimana kalau Pilkada ulang? itu praktik Pilkada ulang dimungkinkan, kalau Pilkada induk tidak," papar Djohermansyah. Namun demikian menurutnya, kala itu Atut tak menyebutkan Pilkada mana yang akan dilakukan PSU. Djohermansyah bilang dirinya baru mengetahui Pilkada yang dimaksud Atut adalah Pilkada Lebak, Banten. Hal tersebut baru ia ketahui pada Oktober 2013 dimana MK memutuskan PSU untuk Pilkada Lebak, Banten.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Atut bahas dinasti politik ke pejabat kemendagri
JAKARTA. Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan mengaku tahun 2012 Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menemuinya untuk berkonsultasi mengenai politik dinasti. Djohermansyah menyebut, konsultasi Atut tersebut terkait dengan kebijakan pemilihan kepala daerah untuk politik dinasti di tahun 2014.Hal tersebut disampaikan Djohermansyah saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah."Beliau datang untuk konsultasi bagaimana rencana pengaturan politik dinasti di Pilkada. Bagaimana dilaksanakan di tahun Pemilu, apakah di Pemilu Presiden ada Pilkada? karena KPU sibuk untuk Pilpres," kata Djohermansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/6).Lebih lanjut menurut Djohermansyah, pada September 2013 Atut juga pernah menghubunginya untuk kembali berkonsutasi. Konsultasi tersebut, mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada pada 2014. "Saya bilang itu tahun Pemilu, itu tidak boleh Pilkada 2014. Harus diselesaikan Pilkada 2013 Lalu ditanya bagaimana kalau Pilkada ulang? itu praktik Pilkada ulang dimungkinkan, kalau Pilkada induk tidak," papar Djohermansyah. Namun demikian menurutnya, kala itu Atut tak menyebutkan Pilkada mana yang akan dilakukan PSU. Djohermansyah bilang dirinya baru mengetahui Pilkada yang dimaksud Atut adalah Pilkada Lebak, Banten. Hal tersebut baru ia ketahui pada Oktober 2013 dimana MK memutuskan PSU untuk Pilkada Lebak, Banten.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News