Atut hanya dipenjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta



JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiah. Atut dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadj saat membacakan putusan, Senin (1/9/2014).

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Tim Jaksa KPK sebelumnya menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Selain menurunkan hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga membebaskan Atut dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan menolak permintaan jaksa untuk menghapus hak dipilih dan memilih Atut.


Putusan atas perkara Atut ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim anggota empat menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Dia menilai Atut sedianya dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa