JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Ratu Atut Chosiah hukuman empat tahun penjara atas kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Tapi, Gubernur Banten non aktif itu sejauh ini belum memtutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.. "Ya kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata salah satu Penasihat Hukum Atut, Tubagus Sukatma, Senin (1/9). Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Edi Hartoyo menyatakan pihaknya juga akan pikir-pikir. Asal tahu saja, Atut terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani demi memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak. Adapun Uang tersebut diberikan agar Akil memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak yang sebelumnya telah memenangkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang.
Atut masih pikir-pikir untuk banding
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Ratu Atut Chosiah hukuman empat tahun penjara atas kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Tapi, Gubernur Banten non aktif itu sejauh ini belum memtutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.. "Ya kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata salah satu Penasihat Hukum Atut, Tubagus Sukatma, Senin (1/9). Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Edi Hartoyo menyatakan pihaknya juga akan pikir-pikir. Asal tahu saja, Atut terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani demi memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak. Adapun Uang tersebut diberikan agar Akil memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak yang sebelumnya telah memenangkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang.