JAKARTA. Terpidana kasus korupsi Atut Chosiyah akhirnya resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015. "Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (28/7). Dengan demikian, lanjutnya, proses pengusulan Wakil Gubernur Rano Karno sebagai Gubernur definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.
Atut resmi diberhentikan dari Gubernur Banten
JAKARTA. Terpidana kasus korupsi Atut Chosiyah akhirnya resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015. "Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (28/7). Dengan demikian, lanjutnya, proses pengusulan Wakil Gubernur Rano Karno sebagai Gubernur definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.