Atut terancam hukuman tambahan 40 tahun bui



JAKARTA. Tak puas dengan hukuman ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) membidik Ratu Atut Chosiyah dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ya akan, nanti menjurus juga ke sana (TPPU). Pencucian uangnya juga akan menyusul. Oleh karena itu, kemarin baru satu kasus, jadi tidak usah kuawatir," kata Ketua KPK Abraham Samad, selasa (2/9). 

Secara terpisah, hal senada pun disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang widjojanto. Menurut dia, Gubernur Banten nonaktif tersebut potensial dijerat dengan TPPU. Kendati demikian, baik Arbraham dan Bambang belum memberikan kepastian kapan pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU Atut.


Yang jelas menurut Bambang, perkara TPPU kapan saja dapat dikenakan kepada Atut. Bambang memastikan, perkara TPPU dapat dipisahkan dari dua perkara lain yang menjerat Atut yang kini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, mengatur hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, selain perkara korupsi terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Kosntitusi (MK), Atut juga terjerat kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. 

Dalam kasus tersebut, Atut diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan. Atut dijerat dengan pasal  Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor yang mengatur tentang dugaan pemerasan. Atut juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor yang mengatur tentang dugaan korupsi.

Berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap politisi Partai Golkar dalam kasus alkes tersebut, Atut terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan pidana selama empat tahun terhadap Atut terhadap Atut dalam kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada. Namun, vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sebesar 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto