JAKARTA. Tak puas dengan hukuman ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) membidik Ratu Atut Chosiyah dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ya akan, nanti menjurus juga ke sana (TPPU). Pencucian uangnya juga akan menyusul. Oleh karena itu, kemarin baru satu kasus, jadi tidak usah kuawatir," kata Ketua KPK Abraham Samad, selasa (2/9). Secara terpisah, hal senada pun disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang widjojanto. Menurut dia, Gubernur Banten nonaktif tersebut potensial dijerat dengan TPPU. Kendati demikian, baik Arbraham dan Bambang belum memberikan kepastian kapan pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU Atut.
Atut terancam hukuman tambahan 40 tahun bui
JAKARTA. Tak puas dengan hukuman ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) membidik Ratu Atut Chosiyah dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ya akan, nanti menjurus juga ke sana (TPPU). Pencucian uangnya juga akan menyusul. Oleh karena itu, kemarin baru satu kasus, jadi tidak usah kuawatir," kata Ketua KPK Abraham Samad, selasa (2/9). Secara terpisah, hal senada pun disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang widjojanto. Menurut dia, Gubernur Banten nonaktif tersebut potensial dijerat dengan TPPU. Kendati demikian, baik Arbraham dan Bambang belum memberikan kepastian kapan pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU Atut.