KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan audiensi di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) dengan beberapa perwakilan pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Audiensi yang dihadiri juga oleh pihak Jiwasraya ini membahas nasib 70 pemegang polis (0,3% dari total pemegang polis Jiwasraya) yang menolak restrukturisasi. Adapun 70 pemegang polis tersebut memiliki nilai klaim sekitar Rp 200 miliar. Dalam audiensi tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyampaikan pihaknya mencoba untuk mendengarkan aspirasi para pemegang polis (pempol) yang menolak restrukturisasi.
Rizal menerangkan pada prinsipnya, para pemegang polis berkeinginan agar haknya dibayarkan. Dia menambahkan bahwa pernyataan tidak keberatan OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya karena dalam kerangka perlindungan konsumen.
Baca Juga: Sekitar 0,3% Pemegang Polis Jiwasraya Tidak Setuju Skema Restrukturisasi "Kami menjelaskan bahwa OJK sebenarnya mendukung adanya proses restrukturisasi yang disebut dengan rencana penyehatan keuangan. Tujuannya bukan cuma mau menyehatkan Jiwasraya, tetapi pada akhirnya adalah melindungi seluruh pemegang polis yang totalnya berjumlah 350 ribu pemegang polis," ujarnya saat ditemui di Gedung OJK, Selasa (20/8).
Rizal menambahkan sebenarnya tak ada masalah kalau aset yang dimiliki Jiwasraya itu cukup untuk membayarkan hak para pemegang polis. Namun, permasalahannya, yakni aset Jiwasraya tak cukup untuk dilakukan pembayaran kepada seluruh pempol berdasarkan nilai aset yang tercatat hanya Rp 6,7 triliun. "Misal, Rp 6,7 triliun itu dibagikan kepada 350.000 pempol yang nilai total klaimnya Rp 38 triliun. Hitungannya kan enggak cukup. Pasti muncul ketidakadilan buat nasabah apabila mereka menerima jumlah aset itu, tetapi kan hanya beberapa persen saja dari nilai klaim asuransinya," tuturnya. Rizal lantas menjelaskan alasan aset yang sebesar Rp 6,7 triliun itu tak dibayarkan kepada seluruh pempol Jiwasraya. Dia menerangkan hal itu tak mudah dilakukan, karena OJK berpikir harus menjunjung terlebih dahulu keadilan bagi seluruh pempol. Dia bilang apabila ada klaim yang dibayarkan terlebih dahulu dan penuh, tentu pempol yang lain akan merasa tak adil.
Baca Juga: Klaim Nasabah Penolak Restrukturisasi Jiwasraya Capai Rp 200 Miliar Dia menjelaskan kalau semisal skemanya aset tersebut dibagikan, tentu ada potensi pempol yang sudah setuju dengan restrukturisasi akan menarik diri. "Kenapa orang itu dibayar terlebih dahulu dan penuh? Kenapa saya tidak? Pasti psikologi pempol seperti itu. Ujungnya, restrukturisasi tak jalan. Artinya, berikutnya akan melalui proses likuidasi dan tetap tidak cukup aset yang senilai Rp 6,7 triliun itu dibagikan secara rata dan penuh kepada seluruh pemegang polis sesuai dengan nilai klaim mereka masing-masing," ujarnya. Rizal menyampaikan apabila opsi likuidasi itu diambil, tentu tidak adil bagi semua pempol juga dengan nilai aset yang hanya Rp 6,7 triliun. Dia mencontohkan, apabila pempol punya nilai polis Rp 1 miliar, mungkin yang didapatkan hanya Rp 100 juta saja lewat likuidasi. Dia bilang sejatinya OJK memahami keinginan para pempol yang menolak restrukturisasi, tetapi jika berazaskan kesetaraan, tentu pembagian tersebut menjadi tidak adil.
Baca Juga: Merger dan Akuisisi Industri Asuransi Terus Berlanjut dalam Beberapa Tahun ke Depan Mengenai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rizal menyebut perwakilan pempol sempat menyinggung hal itu dalam audiensi. Dia pun bilang memang ada ketentuannya dalam menjalankan putusan tersebut dan bisa saja OJK menjalankan ketentuan itu. Namun, jika tetap dilakukan, ujung-ujungnya OJK akan sanksi cabut izin usaha Jiwasraya apabila perusahaan tak mau menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan akhirnya tetap lewat proses likuidasi.
"Kalau OJK menjalankan likuidasi, ujung-ujungnya akan sama saja dan setiap pempol tentu tak akan senang pada akhirnya," ungkapnya. Rizal menegaskan OJK ingin kewajiban kepada para pemegang polis tersebut dibayar penuh dengan jumlah yang merata sehingga berkeadilan. Sementara itu, Rizal menyampaikan OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, terkhusus bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya. Oleh karena itu, OJK mengimbau para pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati