Audiensi ke Kemendagri, Aismoli Minta Penegasan Insentif Pajak Kendaraan Listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) merespons polemik multitafsir kebijakan insentif kendaraan listrik dengan melakukan audiensi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Umum Aismoli, Budi Setiyadi mengungkapkan, audiensi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan atas implementasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

“Hari ini Aismoli telah melakukan langkah cepat melalui audiensi langsung dengan Kemendagri untuk merespons berbagai multitafsir atas regulasi tersebut,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).


Baca Juga: Andalkan Armada Laut, Pertamina Patra Niaga Jaga Pasokan BBM di Maluku

Dari hasil audiensi, Aismoli menilai kedua beleid tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan. Meski kewenangan penetapan pajak kendaraan bermotor berada di pemerintah daerah, pemerintah pusat melalui surat edaran secara aktif mengarahkan daerah untuk tetap memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Menurut Budi, hal ini menjadi sinyal positif bahwa komitmen pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik tetap terjaga, sekaligus mendukung efisiensi energi dan ketahanan energi nasional.

Aismoli pun berharap pemerintah daerah dapat sejalan dengan arahan pemerintah pusat, termasuk dalam menjalankan mandat percepatan transisi energi bersih yang juga menjadi perhatian Presiden.

“Dengan kebijakan yang selaras, diharapkan kepercayaan masyarakat meningkat dan ekosistem kendaraan listrik dapat berkembang lebih baik,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur memberikan insentif fiskal kendaraan listrik melalui surat edaran tersebut. Pemerintah daerah diminta membebaskan PKB dan BBNKB, termasuk untuk kendaraan listrik hasil konversi.

Kebijakan ini hadir di tengah implementasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 guna mempercepat transisi energi serta mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Selain itu, kebijakan insentif tersebut mempertimbangkan dinamika global yang memengaruhi pasokan dan harga energi. Insentif berlaku untuk kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya, dengan kewajiban pemerintah daerah melaporkan implementasinya kepada Kemendagri paling lambat 31 Mei 2026.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Pastikan Pasokan Avtur Penerbangan Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News