Audit anggaran penanganan corona, BPK: Masa krisis jadi sasaran empuk penumpang gelap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan virus corona (Covid-19).

Pandemi Covid-19 telah menciptakan kondisi krisis bagi Indonesia. Oleh karena itu BPK mengambil sikap terkait risiko yang senantiasa timbul dalam setiap krisis.

"Bukti empiris menunjukkan bahwa krisis adalah sasaran empuk bagi para penumpang gelap yang melakukan kecurangan dengan memanfaatkan situasi kedaruratan," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat Kick Off Meeting pemeriksaan di Istana Negara, Selasa (8/9).


Baca Juga: BPK soroti tata kelola pembagian bansos

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan Covid-19 harus dilakukan secara menyeluruh. Hal itu untuk menjamin penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dilakukan dalam tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Walaupun pemerintah telah melakukan pengawasan secara internal dalam tata kelola tersebut. Namun, kehadiran BPK dinilai penting sebagai mandat dalam Undang Undang (UU).

"Skala masalah tata kelola yang dicakup dalam pemeriksaan ini nantinya begitu luas sehingga diistilahkan semesta pemeriksaan atau audit universe," terang Agung.

Nantinya pemeriksaan dilakukan dengan terlebih dulu melakukan identifikasi dan penilaian risiko secara mendalam. Sehingga pemeriksaan dilakukan dengan cara berbasis risiko.

Baca Juga: Tok, Banggar setujui laporan APBN Tahun Anggaran 2019

Dalam 3 bulan terakhir, BPK telah mengerahkan seluruh auditorat keuangan negara. Secara intensif seluruhnya melakukan pengumpulan data dan informasi terkait objek pemeriksaan yang akan dilaksanakan.

Agung juga menyampaikan prosedur pemeriksaan didesain dengan kondisi kedaruratan. Hal itu memungkinkan presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara mendapat informasi secara rutin perkembangan pemeriksaan setiap bulannya.

Selanjutnya: Strategi Kemenkeu capai target pertumbuhan penerimaan pajak 5,5% pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi