Audit BPK, pengadaan UPS inisiatif DPRD



Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014 tidak melalui pembahasan antara DPRD DKI dan pihak eksekutif. BPK menyatakan, pengadaan alat tersebut merupakan hasil rapat internal Komisi E DPRD.

Berdasarkan draf laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, BPK menyatakan, pengadaan UPS tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) eksekutif, baik di BPAD maupun di masing-masing suku dinas.

Pengadaan UPS pada 2014 sendiri diperuntukan bagi 25 sekolah yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.


"Penambahan kegiatan pengadaan UPS pada anggaran BPAD dan anggaran masing-masing suku dinas hanya didasarkan pada hasil pembahasan internal Komisi E DPRD DKI yang hanya ditandatangani oleh pimpinan komisi E DPRD DKI," tulis BPK di halaman 214 draf tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah berulang kali menyatakan pengadaan UPS tidak melalui persetujuan eksekutif. Namun, pernyataan Basuki selalu dibantah Wakil Ketua DPRD yang juga koordinator Komisi E saat itu, Abraham Lunggana.

Lunggana menyatakan, pembelian UPS telah sesuai kebutuhan dan disetujui oleh eksekutif, dalam hal ini oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) maupun dinas terkait, yakni Dinas Pendidikan. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto