JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama auditor menyatakan akan melakukan audit dana kampanye milik calon legislatif dari partai politik 15 hari setelah berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu). Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, menyatakan saat ini KPU belum melakukan audit untuk meresmikan validitas dana kampanye caleg dan partai politik. Auditor akan melakukan audit setelah 15 hari pemilu, dan KPU hanya tinggal menentukan waktu untuk mengaudit. "Sekarang KPU masih mengkaji aspek formalnya, seperti, apakah pelaporannya tepat waktu. Apakah pelaporannya sudah sesuai format yang ditentukan KPU. Sedangkan kebenaran substantifnya baru akan terlihat setelah dilakukan audit. Ketika partai politik menyerahkan laporan dana partai," kata Sigit, Kamis (3/4).
Audit dana kampanye "cuma" untuk yang menang
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama auditor menyatakan akan melakukan audit dana kampanye milik calon legislatif dari partai politik 15 hari setelah berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu). Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, menyatakan saat ini KPU belum melakukan audit untuk meresmikan validitas dana kampanye caleg dan partai politik. Auditor akan melakukan audit setelah 15 hari pemilu, dan KPU hanya tinggal menentukan waktu untuk mengaudit. "Sekarang KPU masih mengkaji aspek formalnya, seperti, apakah pelaporannya tepat waktu. Apakah pelaporannya sudah sesuai format yang ditentukan KPU. Sedangkan kebenaran substantifnya baru akan terlihat setelah dilakukan audit. Ketika partai politik menyerahkan laporan dana partai," kata Sigit, Kamis (3/4).