Audit Hampir Tuntas, Pengusaha Batubara Minta Pemerintah Lunasi Restitusi



JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan audit tunggakan royalti enam kontraktor batubara yang masuk kontrak generasi pertama bakal selesai pada bulan ini. Para pengusaha batubara meminta pemerintah mengembalikan Pajak Penjualan atau PPn yang telah mereka bayarkan. "Harus ada timbal balik. Kalau pengusaha harus bayar Rp 7 Triliun maka pemerintah juga harus bayar Rp 7 Triliun," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha batubara Jeffry Mulyono, Rabu (5/11)Jeffry menjelaskan, pengembalian restitusi pajak itu sudah menjadi kewajiban negara. Pasalnya ada perbedaan persepsi aturan, akibat perubahan status pajak dalam bisnis batubara, dari penggolongan batubara sebagai barang kena pajak lantas berubah menjadi barang kena pajakIa juga mengingatkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menegaskan bahwa penyelesaian kasus tunggakan batubara ini harus diselesaikan sesuai kontrak. "Artinya pajak-pajak yang sudah dibayarkan harus dikembalikan pemerintah," tegasnya.sementara Deputi Bidang Pengawasan Internal Pemerintah BPKP Binsar Hamonangan Simanjuntak mengatakan, saat ini BPKP tengah menyelesaikan proses audit tahap akhir. "Audit masih berjalan, masih ada data yang belum lengkap dan koreksi audit untuk data yang masih harus diklarifikasi denga kontraktor. Paling tidak, selesai tiga minggu lagi," ujar BinsarAudit batubara ini membutuhkan waktu cukup lama lantaran masa penunggakan royalti yang diaudit sejak tahun 1983 hingga 2001 dengan taksiran nilai tunggakan diperkirakan mencapai Rp 7 triliun.  "Tidak ada halangan dari kontraktor saat BPKP melakukan audit," sambung Binsar.Sedianya, setelah audit tunggakan royalti batubara diselesaikan oleh BPKP, keenam kontraktor batubara bakal menunaikan kewajibannya membayar royalti paling lambat satu bulan sejak audit selesai.Enam kontraktor batubara yang dimaksud adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, PT BHP Kendilo Coal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: