KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 37,8 triliun dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK dalam kurun waktu 2017 sampai Juni 2020. Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif mengatakan, terdapat 22 laporan hasil pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara Rp 8,7 triliun. Sebanyak 9 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 13 laporan telah masuk proses penyidikan. Kemudian, terdapat 238 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai indikasi kerugian negara Rp 29,1 triliun. Dari jumlah laporan tersebut, 50 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 188 kasus dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap).
Audit investigasi BPK temukan indikasi kerugian negara Rp 37,8 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 37,8 triliun dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK dalam kurun waktu 2017 sampai Juni 2020. Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif mengatakan, terdapat 22 laporan hasil pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara Rp 8,7 triliun. Sebanyak 9 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 13 laporan telah masuk proses penyidikan. Kemudian, terdapat 238 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai indikasi kerugian negara Rp 29,1 triliun. Dari jumlah laporan tersebut, 50 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 188 kasus dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap).