Audit Khusus Restitusi Pajak Masuk RUU APBN 2027, Ini Penjelasan Konsultan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang menambahkan ketentuan mengenai pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka restitusi pajak dinilai berpotensi mengubah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang selama ini berjalan.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengaku cukup terkejut dengan rencana pemerintah dan DPR RI mencantumkan ketentuan audit khusus restitusi dalam RUU APBN 2027, alih-alih mengaturnya melalui perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Saya agak kaget dengan rencana aturan restitusi dicantolkan ke RUU APBN, bukan ke UU KUP. Saya menduga mungkin untuk kepraktisan pembuatan undang-undang," ujar Raden kepada Kontan Minggu (27/9/2026).


Baca Juga: Kewenangan Menkeu Audit Restitusi Dikhawatirkan Bakal Bebani Wajib Pajak

Menurut dia, apabila pengaturan audit khusus tersebut dimasukkan ke dalam perubahan UU KUP, proses implementasinya berpotensi membutuhkan waktu lebih panjang karena pembahasan UU KUP dapat berlangsung berbulan-bulan.

"Kalau pengaturan audit khusus melalui UU KUP, mungkin realisasinya akan pending di 2028 karena pembahasan UU KUP bisa berbulan-bulan," katanya.

Sebagai informasi, dalam pembahasan tingkat I RUU APBN 2027 pada Kamis (24/9), Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati penambahan ketentuan mengenai pemeriksaan dan/atau audit khusus untuk restitusi pajak.

Dalam draft RUU APBN 2027, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37. Pasal tersebut mengatur kewenangan Menteri Keuangan melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan/atau audit khusus, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Raden mengatakan, masih terdapat sejumlah pertanyaan mengenai siapa yang menjadi objek dari audit khusus tersebut.

"Saya tidak bisa menebak apa yang dimaksud audit khusus. Apakah auditee-nya DJP atau Wajib Pajak," ujarnya.

Baca Juga: Pajak Karbon Bakal Diterapkan, Ekonom Minta Diterapkan Secara Bertahap

Namun, jika merujuk pada rumusan yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, ia menilai objek yang diperiksa kemungkinan adalah Wajib Pajak.

Berpotensi Tambah Mekanisme Baru

Raden menjelaskan bahwa UU KUP saat ini telah mengatur mekanisme restitusi melalui pemeriksaan maupun penelitian.

Untuk restitusi melalui pemeriksaan, mekanismenya diatur dalam Pasal 17B UU KUP. Sementara pengembalian pendahuluan melalui penelitian antara lain diatur dalam Pasal 17C dan Pasal 17D. 

Oleh karena itu, menurutnya, muncul pertanyaan apakah audit khusus yang dirancang pemerintah akan mengubah Pasal 17B atau justru menciptakan mekanisme baru.

"Dengan terbitnya audit khusus, apakah pasal yang dimaksud mengubah Pasal 17B atau menambah pasal baru yaitu Pasal 17E UU KUP?" katanya.

Raden menilai ketentuan baru tersebut memang berpotensi mengubah mekanisme restitusi yang berlaku saat ini.

Menurut dia, desain audit khusus idealnya memiliki dua tujuan sekaligus, yakni mencegah pengembalian pajak yang tidak semestinya dan memastikan restitusi yang sah dapat dibayarkan tepat waktu.

Baca Juga: 8 Parpol Non-Parlemen Usulkan Parliamentary Threshold 1% dalam Revisi UU Pemilu

Dia berharap aturan tersebut justru memberikan kemudahan bagi wajib pajak, bukan menciptakan beban tambahan kepada wajib pajak.

"Semoga aturan pemeriksaan khusus dimaksud bukan untuk menambah beban wajib pajak," imbuh Raden.

Hal tersebut juga relevan untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Raden menjelaskan bahwa pengembalian kelebihan PPN berkaitan dengan prinsip netralitas PPN karena PPN masukan dalam kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan seharusnya tidak menjadi beban akhir perusahaan.

Jika restitusi yang sah tertunda, lanjutnya, modal kerja perusahaan dapat tertahan sehingga menimbulkan biaya pendanaan tambahan.

Oleh karena itu, Raden mengusulkan agar pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pelaksanaan audit khusus.

Raden mencontohkan praktik otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO), yang menurutnya dapat menjadi referensi dalam merancang mekanisme restitusi berbasis risiko.

Menurut dia, wajib pajak dengan risiko rendah seharusnya dapat memperoleh restitusi secara cepat dengan proses digital, sedangkan wajib pajak yang terindikasi memiliki risiko lebih tinggi dapat menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam.

"Audit khusus seharusnya mempercepat proses restitusi untuk wajib pajak yang memiliki risiko rendah, dan bukan membuat seluruh pemohon restitusi menunggu lebih lama," tegasnya.

Baca Juga: Pemasaran Digital Menjadi Tantangan Pelaku Usaha Perempuan

Raden menilai pendekatan tersebut dapat dikombinasikan dengan Compliance Risk Management (CRM) sehingga pemeriksaan tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News