JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan surat kuasa kepada Gubernur Bangka Belitung untuk melakukan audit terhadap 33 unit smelter timah yang beroperasi di wilayah tersebut. Audit dilakukan untuk memastikan tingkat produksi, sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan smelter. Pemerintah mensinyalir selama ini produksi smelter timah ini lebih gede dari rencana kerja sehingga muncul dugaan terjadinya ekspor timah secara ilegal. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM Mochtar Husein kepada KONTAN Kamis (25/2) menjelaskan, surat kuasa untuk melakukan audit ini sudah diterbitkan pekan lalu, dan mulai berlaku Senin, 29 Februari 2016. Untuk mendukung kegiatan audit smelter timah ini, Kementerian ESDM juga membentuk tim yang beranggotakan Irjen, Direktur Jenderal Minerba dan perwakilan pemerintah daerah, serta Kementerian Perdagangan.
Audit smelter timah jalan pekan depan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan surat kuasa kepada Gubernur Bangka Belitung untuk melakukan audit terhadap 33 unit smelter timah yang beroperasi di wilayah tersebut. Audit dilakukan untuk memastikan tingkat produksi, sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan smelter. Pemerintah mensinyalir selama ini produksi smelter timah ini lebih gede dari rencana kerja sehingga muncul dugaan terjadinya ekspor timah secara ilegal. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM Mochtar Husein kepada KONTAN Kamis (25/2) menjelaskan, surat kuasa untuk melakukan audit ini sudah diterbitkan pekan lalu, dan mulai berlaku Senin, 29 Februari 2016. Untuk mendukung kegiatan audit smelter timah ini, Kementerian ESDM juga membentuk tim yang beranggotakan Irjen, Direktur Jenderal Minerba dan perwakilan pemerintah daerah, serta Kementerian Perdagangan.