Auditor BPK sebut banyak penyimpang di Hambalang



JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor kembali digelar. Sidang dilangsungkan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi ahli, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi.Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, Andi Rahmat mengatakan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara. Andi Rahmat menyebut, kerugian negara tersebut mengalir kepada kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana, dan pelaksana konstruksi proyek tersebut."Kerugian negara berdasarkan uang yang keluar dari kas negara APBN kepada proyek tersebut dimana yang menerima uang adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," kata Andi Rahmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/6).Andi pun menyebutkan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud. Dari tahap perencanaan misalnya, tidak dilakukannya studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sementara dari sisi anggaran kontrak tahun jamak, proyek tersebut tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan pada pelaksanannya, pelalangan kontrak hanyalah tidak sesuai prosedur karena pemenang proyek telah ditentukan sebelumnya. Terlebih, struktur tanah Hambalang yang mudah longsor namun dalam pelaksanannya mengabaikan pendapat ahli Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM."Harusnya dilakukan penanganan teknis agar bangunan yang dibangun tidak runtuh," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto