KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri tidak terima dengan dimasukkannya pasal yang mengatur soal gratifikasi ke dalam dakwaan. Hal itu disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/10). Pasal yang dimaksud ialah pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengandung ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup. "Dakwaan kedua berdasar pasal 12B tidak pernah disangkakan. Terdakwa tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan. Untuk itu harus ditolak atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak diterima," ujar Ainul Syamsu, salah satu pengacara Rochmadi.
Auditor BPK tak mau duit Rp 3,5 miliar disita KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri tidak terima dengan dimasukkannya pasal yang mengatur soal gratifikasi ke dalam dakwaan. Hal itu disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/10). Pasal yang dimaksud ialah pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengandung ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup. "Dakwaan kedua berdasar pasal 12B tidak pernah disangkakan. Terdakwa tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan. Untuk itu harus ditolak atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak diterima," ujar Ainul Syamsu, salah satu pengacara Rochmadi.