JAKARTA. Kabar baik bagi para auditor dan analis pasar pertanian yang berstatus Pegawai Negeri SIpil (PNS). Sebab, mulai Februari ini pemerintah akan memberikan tunjangan jabatan untuk auditor dan analis pasar hasil pertanian yang berstatus PNS. Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, memang cukup banyak memberikan tunjangan lebih untuk PNS.Bukan hanya tunjangan, pemerintah juga telah memperpanjang masa pensiun menjadi 58 tahun, dari sebelumnya hanya 56 tahun. Bahkan, pemerintahan yang dipimpin oleh presiden SUsilo Bambang Yudhoyono ini telah menaikan gaji PNS beberapa kali.Seperti yang dikutip dari website resmi pemerintah, www.setkab.go.id, sesuai dengan pasal 5 Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2014, pemberian tunjangan itu akan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD). "ATuran ini berlaku sejak diundangkan." seperti dikutip dari siaran pers pemerintah.Adapun rincian tunjangan yang akan diberikan ini yaitu, untuk auditor utama Rp 1.400.000, auditor madya Rp 1.100.000, auditor muda Rp 700.000, auditor pertama Rp 450.000, auditor penyelia Rp 500.000, auditor pelaksana lanjutan Rp 400.000, dan Auditor Pelaksana Rp 300.000.Sementara besaran tunjangan jabatan fungsional analis pasar hasil pertanian secara rinci tertuang dalam lampiran Perpres No. 6/2014. Adapun besarannya sebagai berikut, pertama untuk analis pasar hasil pertanian madya Rp 900.000, analis pasar hasil pertanian muda Rp 650.000, Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama Rp 400.000, Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia Rp 450.000, Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp 350.000, dan Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Rp 300.000.Berbagai fasilitas dan tunjangan itu berbanding terbalik dengan kinerja para PNS. Hal itu bisa terlihat dari penyerapan anggaran yang selalu tidak mencapai target, bahkan beberapa kasus dan pelanggaran hukum juga sering menjerat para pejabat dan PNS.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Auditor dan analis negara dapat tunjangan jabatan
JAKARTA. Kabar baik bagi para auditor dan analis pasar pertanian yang berstatus Pegawai Negeri SIpil (PNS). Sebab, mulai Februari ini pemerintah akan memberikan tunjangan jabatan untuk auditor dan analis pasar hasil pertanian yang berstatus PNS. Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, memang cukup banyak memberikan tunjangan lebih untuk PNS.Bukan hanya tunjangan, pemerintah juga telah memperpanjang masa pensiun menjadi 58 tahun, dari sebelumnya hanya 56 tahun. Bahkan, pemerintahan yang dipimpin oleh presiden SUsilo Bambang Yudhoyono ini telah menaikan gaji PNS beberapa kali.Seperti yang dikutip dari website resmi pemerintah, www.setkab.go.id, sesuai dengan pasal 5 Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2014, pemberian tunjangan itu akan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD). "ATuran ini berlaku sejak diundangkan." seperti dikutip dari siaran pers pemerintah.Adapun rincian tunjangan yang akan diberikan ini yaitu, untuk auditor utama Rp 1.400.000, auditor madya Rp 1.100.000, auditor muda Rp 700.000, auditor pertama Rp 450.000, auditor penyelia Rp 500.000, auditor pelaksana lanjutan Rp 400.000, dan Auditor Pelaksana Rp 300.000.Sementara besaran tunjangan jabatan fungsional analis pasar hasil pertanian secara rinci tertuang dalam lampiran Perpres No. 6/2014. Adapun besarannya sebagai berikut, pertama untuk analis pasar hasil pertanian madya Rp 900.000, analis pasar hasil pertanian muda Rp 650.000, Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama Rp 400.000, Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia Rp 450.000, Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp 350.000, dan Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Rp 300.000.Berbagai fasilitas dan tunjangan itu berbanding terbalik dengan kinerja para PNS. Hal itu bisa terlihat dari penyerapan anggaran yang selalu tidak mencapai target, bahkan beberapa kasus dan pelanggaran hukum juga sering menjerat para pejabat dan PNS.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News