JAKARTA. Hari Senin (2/11) ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus aliran dana BI senilai Rp 100 miliar. Bersama Aulia, KPK juga memanggil tiga tersangka lainnya. Mereka adalah para mantan Deputi Gubernur BI, antara lain Bun Bunan E.J. Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman Soemantri. "Jika tidak ada aral melintang, keempat tersangka akan kita periksa pada hari Senin," ujar Direktur Bidang Pencegahan KPK Haryono Umar kepada KONTAN, Minggu (2/11) lalu. Namun, lanjut Haryono, tidak tertutup kemungkinan hanya dua tersangka saja yang bakalan memenuhi panggilan KPK. Pasalnya, selain akan memeriksa empat tersangka, KPK juga berencana memeriksa saksi-saksi kasus aliran dana BI tersebut. "Jadwal pemeriksaan bisa saja terbentur waktu," tandasnya. Sayangnya, Haryono belum bisa merinci siapa saja saksi bagi empat tersangka tersebut yang bakal dipanggil KPK. "Mereka masih seputar orang BI," lanjut Haryono memberi petunjuk. Sebelumnya pada hari Jumat (31/10), KPK telah memanggil para mantan petinggi BI dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebagai saksi bagi keempat tersangka. mereka antara lain mantan Gubernur BI Sjahril Sabirin, Direktur Direktorat Hukum BI Ruswita Rosa, mantan Ketua YPPI Baridjussalam Hadi, serta mantan bendahara YPPI Ratnawati Priyono. Lebih lanjut, Haryono menegaskan bahwa pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. "Semua tergantung penyidik," kilah Haryono. Menurut Haryono, jika dilakukan penahanan terlalu dini, pihaknya takut bukti pemeriksaan belum siap untuk diajukan ke pangadilan. Karena masa penahanan hanya berlaku selama 20 hari saja sedang bukti-bukti penyidikan dan fakta di persidangan masih harus dilangkapi lagi melalui pemeriksaan tersangka dan saksi. "Lagipula keempat tersangka kan tidak melanggar tiga syarat utama penetapan penahanan. Yaitu tidak akan lari, tidak akan menghilangkan bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," terang Haryono. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aulia Pohan Bakal Jalani Pemeriksaan Pertama
JAKARTA. Hari Senin (2/11) ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus aliran dana BI senilai Rp 100 miliar. Bersama Aulia, KPK juga memanggil tiga tersangka lainnya. Mereka adalah para mantan Deputi Gubernur BI, antara lain Bun Bunan E.J. Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman Soemantri. "Jika tidak ada aral melintang, keempat tersangka akan kita periksa pada hari Senin," ujar Direktur Bidang Pencegahan KPK Haryono Umar kepada KONTAN, Minggu (2/11) lalu. Namun, lanjut Haryono, tidak tertutup kemungkinan hanya dua tersangka saja yang bakalan memenuhi panggilan KPK. Pasalnya, selain akan memeriksa empat tersangka, KPK juga berencana memeriksa saksi-saksi kasus aliran dana BI tersebut. "Jadwal pemeriksaan bisa saja terbentur waktu," tandasnya. Sayangnya, Haryono belum bisa merinci siapa saja saksi bagi empat tersangka tersebut yang bakal dipanggil KPK. "Mereka masih seputar orang BI," lanjut Haryono memberi petunjuk. Sebelumnya pada hari Jumat (31/10), KPK telah memanggil para mantan petinggi BI dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebagai saksi bagi keempat tersangka. mereka antara lain mantan Gubernur BI Sjahril Sabirin, Direktur Direktorat Hukum BI Ruswita Rosa, mantan Ketua YPPI Baridjussalam Hadi, serta mantan bendahara YPPI Ratnawati Priyono. Lebih lanjut, Haryono menegaskan bahwa pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. "Semua tergantung penyidik," kilah Haryono. Menurut Haryono, jika dilakukan penahanan terlalu dini, pihaknya takut bukti pemeriksaan belum siap untuk diajukan ke pangadilan. Karena masa penahanan hanya berlaku selama 20 hari saja sedang bukti-bukti penyidikan dan fakta di persidangan masih harus dilangkapi lagi melalui pemeriksaan tersangka dan saksi. "Lagipula keempat tersangka kan tidak melanggar tiga syarat utama penetapan penahanan. Yaitu tidak akan lari, tidak akan menghilangkan bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," terang Haryono. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News