JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan yang kini jadi tersangka dalam kasus aliran dana BI senilai Rp 100 miliar ternyata dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian menurut pernyataan pengacara Aulia, Syafardi, beberapa saat setelah kliennya meninggalkan gedung KPK, Senin (3/11). "Ada 15 pertanyaan. Kesemuanya masih seputar jabatan, identitas, kewenangan dalam RDG, dan dasar hukum jadi Deputi Gubernur. Jadi pertanyaannya belum masuk materi kasus," tandas Syafardi. Lebih lanjut, Syafardi bilang, pertanyaan penyidik KPK pada dasarnya masih sama seperti yang ditanyakan ketika jadi Aulia menjadi saksi. "Hanya perubahan dari BAP saksi ke BAP tersangka," lanjutnya. Syafardi juga bilang, kesaksian kliennya hari ini tidak dikonfrontir dengan kesaksian tiga tersangka lainnya yang dipanggil di hari yang sama. Yaitu Bun Bunan EJ Hutapea, Maman Soemantri, dan Aslim Tadjuddin. Aulia juga tidak ditanya mengenai keterlibatan mantan deputi Gubernur BI lainnya, Anwar Nasution. Saksi yang belakangan ini saat ini menjabat sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus saksi kunci yang membongkar jebolnya aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar. Sementara itu, pengacara Aslim Tadjuddin, Handra Deddy Hasan, mengaku kliennya mendapat 20 pertanyaan dari penyidik KPK. Aslim sendiri diperiksa terpisah dengan ketiga tersangka lainnya. "Pertanyaannya seputar Rapat Dewan Gubernur tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003," ujar Handra. Menurut Handra, pemeriksaan kliennya kali ini baru pemeriksaan pertama. Jadi, belum mengarah ke pertanyaan kasus. "Minggu depan ada pemeriksaan lagi," imbuhnya. Tak jauh beda dengan keterangan Syafardin dan Handra, pengacara Maman Soemantri, Amir Karyatin, menyebutkan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK masih mengonfirmasi keterangan-keterangan yang sudah pernah diajukan sebelumnya. "Masih seputar jabatan beliau, ini kan pemeriksaan pertama belum sampai ke kasus," ujar Amir. Lebih lanjut, kuasa hukum Bun Bunan Hutapea, HM Ridwan juga urun bicara. "Tentang RDG memang disinggung sedikit tapi itu bukan materi pernyataan," ujarnya. Artinya, pertanyaan penyidik KPK belum masuk ke peranan Bun Bunan Hutapea dalam RDG. "Juga belum masuk pada adanya pengakuan bahwa Bun Bunan Hutapea-lah, pihak yang memberikan usul untuk menggunakan dana YLPPI," pungkas Ridwan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aulia Pohan Ditanya Seputar RDG
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan yang kini jadi tersangka dalam kasus aliran dana BI senilai Rp 100 miliar ternyata dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian menurut pernyataan pengacara Aulia, Syafardi, beberapa saat setelah kliennya meninggalkan gedung KPK, Senin (3/11). "Ada 15 pertanyaan. Kesemuanya masih seputar jabatan, identitas, kewenangan dalam RDG, dan dasar hukum jadi Deputi Gubernur. Jadi pertanyaannya belum masuk materi kasus," tandas Syafardi. Lebih lanjut, Syafardi bilang, pertanyaan penyidik KPK pada dasarnya masih sama seperti yang ditanyakan ketika jadi Aulia menjadi saksi. "Hanya perubahan dari BAP saksi ke BAP tersangka," lanjutnya. Syafardi juga bilang, kesaksian kliennya hari ini tidak dikonfrontir dengan kesaksian tiga tersangka lainnya yang dipanggil di hari yang sama. Yaitu Bun Bunan EJ Hutapea, Maman Soemantri, dan Aslim Tadjuddin. Aulia juga tidak ditanya mengenai keterlibatan mantan deputi Gubernur BI lainnya, Anwar Nasution. Saksi yang belakangan ini saat ini menjabat sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus saksi kunci yang membongkar jebolnya aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar. Sementara itu, pengacara Aslim Tadjuddin, Handra Deddy Hasan, mengaku kliennya mendapat 20 pertanyaan dari penyidik KPK. Aslim sendiri diperiksa terpisah dengan ketiga tersangka lainnya. "Pertanyaannya seputar Rapat Dewan Gubernur tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003," ujar Handra. Menurut Handra, pemeriksaan kliennya kali ini baru pemeriksaan pertama. Jadi, belum mengarah ke pertanyaan kasus. "Minggu depan ada pemeriksaan lagi," imbuhnya. Tak jauh beda dengan keterangan Syafardin dan Handra, pengacara Maman Soemantri, Amir Karyatin, menyebutkan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK masih mengonfirmasi keterangan-keterangan yang sudah pernah diajukan sebelumnya. "Masih seputar jabatan beliau, ini kan pemeriksaan pertama belum sampai ke kasus," ujar Amir. Lebih lanjut, kuasa hukum Bun Bunan Hutapea, HM Ridwan juga urun bicara. "Tentang RDG memang disinggung sedikit tapi itu bukan materi pernyataan," ujarnya. Artinya, pertanyaan penyidik KPK belum masuk ke peranan Bun Bunan Hutapea dalam RDG. "Juga belum masuk pada adanya pengakuan bahwa Bun Bunan Hutapea-lah, pihak yang memberikan usul untuk menggunakan dana YLPPI," pungkas Ridwan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News