Aulia Pohan Kembali Diperiksa KPK



JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, (19/11). Lain halnya dengan para saksi dan tersangka kasus ini yang bungkam seusai menjalani pemeriksaan, besan Presiden ini malah ramah menjawab pertanyaan wartawan.  "Tidak ada permohonan penundaan penahanan," ujar Aulia mengomentari isu bahwa dirinya mengajukan permohonan tersebut. "Saya hanya mengikuti proses yang sudah ditetapkan KPK," lanjutnya.  Aulia sendiri datang ke KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika ditanya apakah Aulia siap ditahan, Aulia hanya menjawab "La haula wala quwatta illa billah," ujarnya sembari memasuki mobil tahanan.  Sementara itu, tim penasihat hukum Aulia yang diwakili Amir Karyatin bilang bahwa kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan KPK, baik ketika masih berstatus sebagai saksi maupun ketika berstatus sebagai tersangka.  "Dengan demikian menurut kami, tidak diperlukan tindakan penahanan terhadap klien kami," ujar Amir. Pasalnya, Aulia tidak melakukan hal-hal seperti akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.Aulia Pohan sendiri terseret menjadi tersangka kasus aliran dana BI ke sejumlah mantan pejabat BI dan ke DPR lantaran turut menjadi pencetus aliran dana tersebut dalam rapat dewan gubernur (RDG) tanggal 3 Juli 2003.  
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: