KONTAN.CO.ID - NAYPYIDAW. Pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, dalam serangkaian persidangan terbaru. Melansir BBC, dia dihukum karena kepemilikan ilegal dan impor walkie-talkie dan melanggar aturan Covid-19. Suu Kyi pertama kali dihukum pada bulan Desember, dan diberikan pengurangan hukuman penjara dua tahun.
Aung San Suu Kyi Dihukum Penjara Selama Empat Tahun Lagi
KONTAN.CO.ID - NAYPYIDAW. Pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, dalam serangkaian persidangan terbaru. Melansir BBC, dia dihukum karena kepemilikan ilegal dan impor walkie-talkie dan melanggar aturan Covid-19. Suu Kyi pertama kali dihukum pada bulan Desember, dan diberikan pengurangan hukuman penjara dua tahun.