KONTAN.CO.ID - NAYPYITAW. Pengadilan tinggi Myanmar, yang kini dikuasai militer, pada Senin (10/1) menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi. Mantan pemimpin Myanmar itu didakwa telah melanggar sejumlah kasus, termasuk pelanggaran aturan Covid-19. Dilansir dari Reuters, Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar undang-undang ekspor-impor dengan mendatangkan perangkat walkie-talkie tanpa izin. Suu Kyi juga menerima hukuman satu tahun penjara karena memiliki satu set pengacau sinyal. Dua hukuman tersebut akan dijalankan pada waktu yang sama.
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun, Ini Daftar Pelanggarannya
KONTAN.CO.ID - NAYPYITAW. Pengadilan tinggi Myanmar, yang kini dikuasai militer, pada Senin (10/1) menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi. Mantan pemimpin Myanmar itu didakwa telah melanggar sejumlah kasus, termasuk pelanggaran aturan Covid-19. Dilansir dari Reuters, Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar undang-undang ekspor-impor dengan mendatangkan perangkat walkie-talkie tanpa izin. Suu Kyi juga menerima hukuman satu tahun penjara karena memiliki satu set pengacau sinyal. Dua hukuman tersebut akan dijalankan pada waktu yang sama.