KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Rabu setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang menimpanya, menurut sumber yang mengetahui proses persidangan. Peraih Nobel, yang memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum dipaksa dari kekuasaan dalam kudeta pada awal 2021, telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membawa hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun jika terbukti bersalah. Hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan beberapa putusan setelah pengadilan bersidang, kata sumber tersebut, yang menolak disebutkan namanya karena persidangan diadakan di balik pintu tertutup, dengan informasi terbatas.
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun Karena Kasus Korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Rabu setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang menimpanya, menurut sumber yang mengetahui proses persidangan. Peraih Nobel, yang memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum dipaksa dari kekuasaan dalam kudeta pada awal 2021, telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, yang membawa hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun jika terbukti bersalah. Hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan beberapa putusan setelah pengadilan bersidang, kata sumber tersebut, yang menolak disebutkan namanya karena persidangan diadakan di balik pintu tertutup, dengan informasi terbatas.