Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun di pengadilan



KONTAN.CO.ID - NAYPYIDAW. Pemerintahan militer Myanmar resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang dikudeta awal tahun ini.

Dilansir dari Reuters, pengadilan pada hari Senin (6/12) mendakwa Kyi atas tuduhan penghasutan dan pelanggaran undang-undang tentang bencana alam.

Sebuah sumber anonim kepada Reuters juga mengungkap bahwa Presiden terguling Win Myint mendapat hukuman penjara yang sama dalam vonis pertama.


Persidangan hari Senin adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh junta sejak mereka menggulingkan pemerintahan sipil pada 1 Februari lalu. Militer menolak keras hasil pemilu, yang dimenangkan Kyi, karena diduga sarat dengan kecurangan.

Junta Myanmar pada 16 November lalu resmi mendakwa Kyi karena melakukan kecurangan selama pemilu 2020. Kyi juga menghadapi sejumlah tuduhan termasuk mengimpor walkie talkie secara ilegal, hasutan dan korupsi.

Baca Juga: Junta Myanmar resmi mendakwa Aung San Suu Kyi atas kecurangan pemilu

Channel News Asia (16/11) mengabarkan, lima belas pejabat lainnya yang ada di pihak Kyi juga menghadapi dakwaan yang sama. Termasuk di antaranya adalah mantan presiden Win Myint dan mantan ketua komisi pemilihan Myanmar.

Kemenangan Kyi dalam pemilu 2020 didorong oleh meningkatnya dukungan pada Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Jumlahnya meningkat cukup tajam sejak pemilu 2015 dan berhasil mengalahkan partai yang berpihak pada militer.

Pada bulan Juli, junta resmi membatalkan hasil pemilu dan mengumumkan telah menemukan lebih dari 11 juta kasus penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Jenderal Min Aung Hlaing berjanji bahwa pemilu berikutnya akan segera diadakan dan keadaan darurat baru akan dicabut pada Agustus 2023 mendatang, sekaligus memberikan waktu yang panjang bagi militer untuk berkuasa.